Rabu, 26 November 2025

GASPOL JENDERAL..! Partai Prima Sulut Dukung Gubernur YSK Legalisasi Tambang Rakyat dan Stop IUP Korporasi: Ini Revolusioner! 

JAKARTA- Setelah bertahun-tahun akhirnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara mengambil jalan mengembalikan hak pertambangan pada rakyat dan menola korporasi memperpanjang IUP. Partai Prima mengajak seluruh. Rakyat mendukung kebijakan Gubernur Yulius komaling untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.

“Ini kebijakan revolusioner. Untuk itu kita semua harus dukung karena akan mempercepat pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sulut,” kata Ketua Partai Prima, Riko The kepada pers di Manado dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (24/11).

Ini pengurus DPW Prima Sulawesi Utara. (Ist)

Riko The menjelaskan, sebelumnya. Kekayaan tambang Sulawesi Utara hanya dinikmati segelintir orang, sementara mayoritas rakyat. Sulawesi Utara menonton di dalam kemiskinan.

“Dulu hanya korporasi asing dan Jakarta yang menikmati. Hanya pejabat di Jakarta dan di Manado yang ikutan menikmati. Sekarang Gubernur kembalikan hak itu ke rakyat Sulawesi Utara,” ujarnya.

Untuk itu Partai Prima menurut Riko The bersama rakyat akan ikut mengawasi keterlibatan rakyat sampai pemasukan pajak dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat.

“Semua tambang rakyat menjadi koperasi. Pajak masuk transparan. Penggunaan dana dipastikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ketua Partai Prima. Sulawesi Utara. (Ist)

Gubernur Yulius Segera Terbitkan IPR

Kepada Bergelora.com di Jakarta sebelumnya dilaporkan kabar gembira bagi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Yulius Selvanus, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi ribuan koperasi tambang rakyat di Sulawesi Selatan Utara (Sulut).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius dalam penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis, 20 November 2025.lalu.

Kata gubernur, selama bertahun-tahun, ribuan penambang rakyat di Sulut beroperasi tanpa izin resmi dan kerap menghadapi penertiban aparat.

“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal,” ujar Yulius di hadapan peserta expo.

Untuk itu, lanjut Yulius, pemerintah daerah akan melakukan langkah percepatan untuk memberikan legalitas resmi bagi para penambang melalui skema koperasi

“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnnya.

Nantinya IPR akan diberikan melalui koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sederhana yang ramah lingkungan agar tambang rakyat tetap produktif dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, di Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Minahasa Selatan, aktivitas tambang rakyat menjadi sumber penghidupan utama.

Namun, tanpa legalitas, para penambang kerap menghadapi risiko hukum dan konflik lahan.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut 2025, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang aktif namun belum memiliki IPR. Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas tambang rakyat di Sulut tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga diarahkan menjadi lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menopang ekonomi masyarakat.

Apalagi tambang rakyat menyumbang sekitar Rp1,2 triliun terhadap PDRB Sulut tahun 2024.

ESDM Tetapkan 30 Blok Tambang Rakyat di Sulut

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sulawesi Utara (Sulut).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 182.K/MB.01/MEM.B/2025.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Famsiscus Maindoka mengatakan belum mengetahui titik-titik WPR yang ditetapkan oleh ESDM.

Maindoka menyebut izin 30 blok WPR itu baru sebatas rekomendasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengeluarkan izinnya.

“Masih sebatas rekom dari minerba ke Tekmira Bandung untuk dievaluasi. Ya karena setelah selesai itu, baru akan keluar SK Meteri ESDM terkait jumlah WPR,” ujarnya.

Maindoka mengatakan sampai saat ini jumlah WPR di Sulut yang beroperasi dan mendapatkan izin baru tiga blok.

“Untuk saat ini WPR ada 3 blok,” katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sulut, Denny Mangala mengatakan bahwa adanya izin tambang rakyat ini akan membuka dan mendorong ekonomi baru bagi masyarakat lokal.

“Masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan legal dan aman. Ini tentu akan membantu meningkatkan perekonomian daerah,” kata Denny kepada wartawan, Kamis (9/10).

Akan tetapi, Denny mengaku belum mengetahui pasti dimana saja lokasi 30 blok pertambangan rakyat tersebut akan dikelola. Sebab, dirinya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.

“Untuk titiknya nanti disampaikan langsung oleh bapak gubernur,” ujarnya.

Tolak Perpanjangan IUP

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Mayor Jenderal (Purn), Yulius Selvanus Komaling (YSK), menggebrak kebijakan pertambangan daerah dengan pernyataan tegas: Stop Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk korporasi!

Gubernur YSK menegaskan bahwa kekayaan emas di bumi Nyiur Melambai harus menjadi milik rakyat, bukan perusahaan tambang besar dari luar daerah.

“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK dengan nada emosional.

Menurut Gubernur, banyak IUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan berdiri secara diam-diam di atas tanah masyarakat. Ironisnya, warga yang ingin menambang di lahannya sendiri justru dianggap ilegal.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulut, saat ini tercatat ada 14 perusahaan dan koperasi yang mengantongi IUP dan aktif beroperasi di sejumlah wilayah Sulut, seperti Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Beberapa di antaranya adalah PT Sumber Energi Jaya, PT Karimbouw, PT Bulawan Daya Lestari, hingga KUD Nomontang dan KUD Perintis.

Namun, YSK menegaskan, seluruh perusahaan dan KUD tersebut belum mendapat rekomendasi perpanjangan IUP dari Gubernur.

“Dari seluruh daftar ini, tidak satu pun yang mendapat rekomendasi dari saya. Karena saya berpihak pada penambang rakyat, bukan konglomerat tambang,” tegasnya lagi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada 24 Maret 2025 lalu, YSK bahkan menyentil praktik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang selama ini dikriminalisasi.

“Saya tahu mereka bukan menambang untuk kaya, tapi untuk bertahan hidup. Menyekolahkan anak, membeli obat, dan makan sehari-hari. Ini kenyataan yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Lebih jauh, Gubernur yang dikenal tegas ini mengungkapkan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan untuk membela hak rakyat Sulut dalam mengelola kekayaan alam mereka.

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,” tutup YSK penuh komitmen.

Pernyataan YSK ini sontak mengguncang panggung politik dan ekonomi pertambangan di Sulut, sekaligus membuka babak baru perlawanan terhadap eksploitasi korporasi atas tanah dan emas rakyat.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP, yakni:

1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2. PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3. PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4. PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7. CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8. PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

(Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru