Selasa, 2 Desember 2025

SAH GAK NIH..? KH Miftakhul Akhyar: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam

JAKARTA – KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi diberhentikan dari kepemimpinan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejak Kamis (27/11/2025).

Untuk sementara waktu, kepemimpinan di tubuh PBNU akan diambil alih oleh Rais Aam.

Hal ini dikatakan oleh Rais Aam PBNU KH. Miftakhul Akhyar usai pertemuan para pengurus PBNU, Rais Aam, dan Syuriah di kantor PWNU Jatim di Surabaya pada Sabtu (29/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Miftakhul Akhyar menegaskan bahwa Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Miftakhul Akhyar, Sabtu (27/11/2025), dalam keterangan pers dikutip Bergelora.com di Jakarta,

Miftakhul menjelaskan, risalah rapat harian Syuriah PBNU sudah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.

“Tidak ada motif lain di luar tertulis dalam risalah rapat, semua sesuai fakta,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjutnya, dalam waktu dekat PBNU akan menggelar rapat pleno atau muktamar. Namun, ia tak menjelaskan secara perinci kapan dan di mana pelaksanaannya.

“Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengurus PBNU akan membentuk tim khusus (Tim Pencari Fakta) untuk menyisir informasi atau opini publik yang beredar di media.

Dia juga mengatakan, implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU akan ditangguhkan sementara waktu menunggu Tim Pencari Fakta melakukan investigasi.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Pj Ketum Ditentukan dalam Rapat

Selanjutnya Sebelumnya, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna menyebut, PBNU akan menetapkan Pj Ketua Umum (Ketum) melalui rapat yang akan diselenggarakan kemudian, menyusul pemberhentian Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum (Ketum).

Adapun saat ini, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam hingga ditetapkannya Pj Ketua Umum.

“Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menyatakan Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah. Hanya saja, ada kendala teknis berupa sabotase sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan “draft”.

“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu. Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari. Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.

“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ucap Sarmidi.

Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir. Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.

Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” bernomor bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.

“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025),

Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.

Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.

Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.

Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan Ketum PBNU.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru