JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan Oktober 2025.
Selain itu, dua produk tambahan yang dilaporkan otoritas POM Thailand juga dinyatakan berbahaya dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Temuan tersebut dipublikasikan BPOM melalui situs resminya.dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Didominasi Produk Pegal Linu, Stamina Pria, dan Pelangsing
BPOM menyampaikan bahwa sebagian besar temuan berasal dari produk OBA dengan klaim pegal linu.
Pada kelompok ini, pelaku usaha mencampurkan parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin, obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria, namun ternyata mengandung sildenafil dan tadalafil. Dua obat ini termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek serius seperti tekanan darah tidak stabil hingga gangguan jantung.
Temuan berikutnya berasal dari produk pelangsing yang menggunakan campuran furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Ketiganya memiliki efek diuretik dan laksatif kuat serta dapat memicu dehidrasi hingga gangguan irama jantung bila dikonsumsi tanpa pengawasan.
Daftar 32 Produk Ilegal Temuan BPOM
Berikut produk yang dikonfirmasi mengandung BKO:
- Montalinurat – Paracetamol
- Extra Mountalin – Paracetamol
- Tawon Premium – Paracetamol
- Obat Sakit Gigi Cap Lutung – Natrium Diklofenak
- Anrat – Deksametason, Natrium Diklofenak, Paracetamol
- Buah Dewa – Asam Mefenamat, Deksametason, Natrium Diklofenak
- Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – Asam Mefenamat, Fenilbutazon
- KBM – Paracetamol
- Tou Gubao – Betametason, Deksametason
- Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – Deksametason, Paracetamol, Asam Mefenamat
- Dua Semar Jaya Rheumatik – Deksametason, Paracetamol, Natrium Diklofenak
- Obat Racikan Asam Urat dan Rematik – Piroksikam, Indometasin
- Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – Natrium Diklofenak, Paracetamol Jamu
- Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu – Paracetamol
- Sari Manggis Gelatik – Natrium Diklofenak, Paracetamol
- Serat Manggis – Paracetamol
- Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – Paracetamol
- Mallboro Black – Sildenafil
- Power P – Paracetamol, Sildenafil
- Kofi 29 Plus – Tadalafil
- Arab Pembesar New – Sildenafil
- Bhong Hua Niu Bian – Sildenafil Sitrat
- Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss – Sildenafil Sitrat
- Madu Tonik Tjap Kuda – Tadalafil
- Driller – Tadalafil
- Slimming Capsule Herbal – Sibutramin
- Pil Pelangsing Ajaib – Sibutramin
- NR New Rempah – Paracetamol, Sibutramin
- Turbo Slim Emboss – Furosemid
- Sakura Slim Herbal – Sibutramin HCl
- Slim & Shape Herbal – N-Desmethyl Sibutramine, Sibutramine HCl
- Golden Premium Slimming Detox For Night – Bisakodil
Dua Produk Tambahan Temuan Otoritas Thailand
BPOM juga menerima laporan dari otoritas POM Thailand mengenai dua produk OBA ilegal tanpa izin edar, yakni:
- COZY S – Sibutramin
- Ya Kapsun Somepsen – Sildenafil, Tadalafil
BPOM: “Bentuk Kecurangan Yang Sangat Berbahaya”
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini sebagai tindakan kecurangan yang merugikan dan berbahaya.
“Masyarakat mengira obat herbal aman, padahal ada tambahan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam produk herbal,” ujarnya.
BPOM telah memerintahkan penarikan seluruh produk terkait, memblokir penjualan daring, dan menelusuri pelaku yang dapat dijerat pidana hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU Kesehatan 2023.
Imbauan Untuk Masyarakat
BPOM meminta masyarakat lebih waspada terhadap produk herbal yang menawarkan hasil instan atau klaim berlebihan.
Pengguna produk yang masuk dalam daftar tersebut diminta segera menghentikan pemakaian dan menghubungi tenaga kesehatan bila muncul keluhan.
Masyarakat dapat memeriksa nomor izin edar resmi melalui:
- Situs cekbpom.pom.go.id
- Aplikasi BPOM Mobile
- Kanal siaran pers di pom.go.id
Pengaduan terkait efek samping atau temuan produk mencurigakan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat. (Web Warouw)

