Minggu, 7 Desember 2025

AWAS NIH..! BPOM Umumkan 34 Produk Herbal Berbahaya Mengandung BKO, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan Oktober 2025.

Selain itu, dua produk tambahan yang dilaporkan otoritas POM Thailand juga dinyatakan berbahaya dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Temuan tersebut dipublikasikan BPOM melalui situs resminya.dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Didominasi Produk Pegal Linu, Stamina Pria, dan Pelangsing

BPOM menyampaikan bahwa sebagian besar temuan berasal dari produk OBA dengan klaim pegal linu.

Pada kelompok ini, pelaku usaha mencampurkan parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin, obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM juga menemukan produk OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria, namun ternyata mengandung sildenafil dan tadalafil. Dua obat ini termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek serius seperti tekanan darah tidak stabil hingga gangguan jantung.

Temuan berikutnya berasal dari produk pelangsing yang menggunakan campuran furosemid, bisakodil, dan sibutramin.

Ketiganya memiliki efek diuretik dan laksatif kuat serta dapat memicu dehidrasi hingga gangguan irama jantung bila dikonsumsi tanpa pengawasan.

Daftar 32 Produk Ilegal Temuan BPOM

Berikut produk yang dikonfirmasi mengandung BKO:

  1. Montalinurat – Paracetamol
  2. Extra Mountalin – Paracetamol
  3. Tawon Premium – Paracetamol
  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung – Natrium Diklofenak
  5. Anrat – Deksametason, Natrium Diklofenak, Paracetamol
  6. Buah Dewa – Asam Mefenamat, Deksametason, Natrium Diklofenak
  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – Asam Mefenamat, Fenilbutazon
  8. KBM – Paracetamol
  9. Tou Gubao – Betametason, Deksametason
  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – Deksametason, Paracetamol, Asam Mefenamat
  11. Dua Semar Jaya Rheumatik – Deksametason, Paracetamol, Natrium Diklofenak
  12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik – Piroksikam, Indometasin
  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – Natrium Diklofenak, Paracetamol Jamu
  14. Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu – Paracetamol
  15. Sari Manggis Gelatik – Natrium Diklofenak, Paracetamol
  16. Serat Manggis – Paracetamol
  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – Paracetamol
  18. Mallboro Black – Sildenafil
  19. Power P – Paracetamol, Sildenafil
  20. Kofi 29 Plus – Tadalafil
  21. Arab Pembesar New – Sildenafil
  22. Bhong Hua Niu Bian – Sildenafil Sitrat
  23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss – Sildenafil Sitrat
  24. Madu Tonik Tjap Kuda – Tadalafil
  25. Driller – Tadalafil
  26. Slimming Capsule Herbal – Sibutramin
  27. Pil Pelangsing Ajaib – Sibutramin
  28. NR New Rempah – Paracetamol, Sibutramin
  29. Turbo Slim Emboss – Furosemid
  30. Sakura Slim Herbal – Sibutramin HCl
  31. Slim & Shape Herbal – N-Desmethyl Sibutramine, Sibutramine HCl
  32. Golden Premium Slimming Detox For Night – Bisakodil

Dua Produk Tambahan Temuan Otoritas Thailand

BPOM juga menerima laporan dari otoritas POM Thailand mengenai dua produk OBA ilegal tanpa izin edar, yakni:

  1. COZY S – Sibutramin
  2. Ya Kapsun Somepsen – Sildenafil, Tadalafil

BPOM: “Bentuk Kecurangan Yang Sangat Berbahaya”

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini sebagai tindakan kecurangan yang merugikan dan berbahaya.

“Masyarakat mengira obat herbal aman, padahal ada tambahan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam produk herbal,” ujarnya.

BPOM telah memerintahkan penarikan seluruh produk terkait, memblokir penjualan daring, dan menelusuri pelaku yang dapat dijerat pidana hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU Kesehatan 2023.

Imbauan Untuk Masyarakat

BPOM meminta masyarakat lebih waspada terhadap produk herbal yang menawarkan hasil instan atau klaim berlebihan.

Pengguna produk yang masuk dalam daftar tersebut diminta segera menghentikan pemakaian dan menghubungi tenaga kesehatan bila muncul keluhan.

Masyarakat dapat memeriksa nomor izin edar resmi melalui:

Pengaduan terkait efek samping atau temuan produk mencurigakan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru