JAKARTA – Kepolisian mulai menelusuri dugaan tindak pidana dalam laporan penghasutan dan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dengan memeriksa pihak terlapor.
“Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Selain mengklarifikasi keterangan terlapor, penyelidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan oleh pelapor. Barang bukti yang diserahkan antara lain sebuah flashdisk USB berisi rekaman pernyataan yang dilaporkan, sejumlah kertas berisi cetakan tangkapan layar dari video terkait, serta dokumen tertulis berupa rilis aksi.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, penyelidik akan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Apakah benar ada pernyataan seperti itu atau tidak. Nanti biarkan kawan-kawan penyelidik bekerja dulu, berikan ruang dan waktu,” kata Reonald.
Dilaporkan Penistaan Agama
Kepada Bergelora.com dilaporkan di Jakarta, Sabut (10/1), adapun Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah bernama Rizki Abdul Rahman Wahid. Pelapor mengaku tersinggung dengan materi yang disampaikan Pandji dalam acara Mens Rea yang ditayangkan di Netflix.
Atas dasar itu, Rizki melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Dalam laporannya, Pandji disangkakan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tiga hingga empat tahun.
Pandji Tak Menyesal
Komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono mengaku tidak menyesal menayangkan spesial show stand up comedy bertajuk Mens Rea di Netflix. Pernyataan tersebut disampaikan Pandji saat melakukan siaran langsung di Instagram sambil menjawab pertanyaan warganet terkait penayangan Mens Rea.
“Tidak sama sekali. Tidak sama sekali,” kata Pandji sambil menggelengkan kepala, Jumat (9/1/2026).
Pandji mengatakan, sejak awal dirinya memang memiliki keinginan agar Mens Rea ditonton oleh sebanyak-banyaknya orang.
Meski demikian, ia menyadari bahwa tidak semua penonton akan menyukai materi yang disajikannya.
“Karena dari gue bikin Mens Rea, gue bercita-cita supaya sebanyak-banyaknya orang yang nonton Mens Rea,” ujar Pandji.
“Dari saat gue bercita-cita banyak orang nonton Mens Rea aja, gue sudah tahu pasti akan ada yang suka dan akan ada yang enggak suka. Itu sangat biasa,” tambahnya.
Pandji kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak menyesal. Ia justru mengaku merasa senang dengan penayangan Mens Rea di platform streaming tersebut.
“Tapi gue sama sekali enggak menyesal. Gue bahkan happy, happy banget. Positifnya jauh lebih besar dari negatifnya,” tutur Pandji.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform digital saat pertunjukan berlangsung.
Materi dalam Mens Rea dinilai mengandung unsur yang merendahkan serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Mens Rea Tayang di Netflix
Mens Rea mulai tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025. Spesial show ini ditayangkan tanpa sensor dan dapat disaksikan secara penuh di platform tersebut.
Dalam Mens Rea, Pandji menjadikan panggung sebagai ruang untuk membahas berbagai isu sosial dan politik terkini dengan gaya observasi yang tajam dan berani.
Ia menyoroti carut-marut perpolitikan pasca-Pemilu 2024, mengulas perilaku pejabat publik, hingga menyinggung sejumlah tokoh besar yang kerap dianggap tabu untuk dibahas secara terbuka.
Materi yang dibawakan dinilai relevan dengan kondisi demokrasi Indonesia, dibalut komedi satire yang tidak hanya mengundang tawa, tetapi juga mengajak penonton berpikir.
Pandji Tak Bisa Dipidana
Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid menilai materi mens rea milik komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana. Menurut Usman, terdapat tiga bentuk golongan pernyataan di ruang publik. Di antaranya kritik terhadap pemerintah, ujaran kebencian termasuk penghasutan berbasis rasisme, dan ujaran kurang pantas yang melanggar norma-norma kesopanan dan agama.
Materi mens rea Pandji dinilai tidak mengandung ujaran kebencian maupun rasisme, tetapi termasuk pernyataan yang mengkritik pemerintahan dengan kapasitasnya sebagai komedian.
“Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja. Paling jauh ia bisa masuk ke golongan ketiga. Tapi dari sisi konteksnya pun jelas dia sedang memerankan diri sebagai komedian. Jadi dari sisi konteks pun tidak bisa dipidana,” jelas Usmani, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Usman mengatakan jika polisi memaksakan laporan terhadap Pandji sebagai ujaran penghasutan dan penistaan agama merupakan pembungkaman hak masyarakat untuk berekspresi.
“Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi,” kata dia.
Dia juga menyoroti pelapor yang membawa dua organisasi agama terbesar di Indonesia yang disebut sebagai kejanggalan. Menurut dia, seharusnya pelapor mengikuti ajaran agama Islam, khususnya dari Muhammadiyah, akan menyikapi kritik Pandji dengan bijaksana.
“Maka dia harusnya belajar dari teladan Nabi Muhammad yang ketika benar-benar dihina saja beliau tidak membalas, malah sebaliknya mendoakan dan merespon dengan ungkapan yang adil dan bijaksana,” tutur dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa angkatan muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berlebih melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Sebaiknya Pandji diundang ke kantor PBNU atau PP Muhammadiyah untuk menjelaskan materi mens rea. Sebab, ucapan Pandji yang dipermasalahkan sebagai konteks komedi.
“Saya kira ini tindakan berlebihan ya. Mestinya pendekatannya lebih dialogis, dengan mengundang Pandji ke kantor organisasi itu untuk menjelaskan kiprah seninya yang menimbulkan kekecewaan mereka,” kata Fickar.
Adapun Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikan Pandji dalam acara Mens Rea.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Adapun Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 3 hingga 4 tahun penjara. (Wen Warouw)

