JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal kerugian negara dalam menangani kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada Jumat (9/1/2026).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Bergelora.com, Minggu (11/1).
Budi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Yaqut berasal dari keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ia merupakan putra KH Muhammad Cholil Bisri, ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut tumbuh dan dibina di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.
Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang. Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas.
Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok. Karier politik Yaqut dimulai dari daerah, saat dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001–2014).
Pada 2004, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Yaqut kemudian melangkah ke Senayan. Ia menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya.
Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024.
Harta Kekayaan Yaqut
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan terakhir pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.
Yaqut juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.
Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:
1.Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Rembang, Hasil Sendiri, Senilai Rp.1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp.4.500.000.000
4.Tanah Seluas 1.159 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp. 150.000.000
5.Tanah Seluas 263 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.1.600.000.000
Yaqut memiliki dua unit mobil, yaitu Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.260.000.000 dan Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun’ 2024 senilai Rp.1.950.000.000.
Yaqut juga mencantumkan harta kepemilikan, diantaranya harta bergerak lainnya sebesar Rp.220.754.500, kas dan setara kas Rp.2.598.475.233. Dengan hutang sebesar Rp.800.000.000.
LHKPN Yaqut 2018
Sementara pada 2018, Yaqut hanya memiliki 1 aset tanah dan bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di Kota Rembang senilai Rp.47.096.000. Selanjutnya ada dua buah unit mobil. Yaitu Mobil Mazda Biante Tahun 2014 senilai Rp.400.000.000 dan Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.482.000.000.
Untuk harta kepemilikan, Yaqut mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp.1.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp.5.800.000. (Enrico N. Abdielli)

