JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, semua bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan terbuka satu per satu dalam persidangan nanti. Hal ini Nadiem sampaikan saat majelis hakim memutuskan menolak nota perlawanan atau eksepsi yang dia dan tim pengacaranya ajukan.
“Tidak ada yang diterima saya, itu adalah kekeliruan investigasi. Semua akan terbuka. Satu per satu,” kata Nadiem, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (12/5/2026).
Nadiem mengaku, hal sidang hari ini tidak sesuai harapannya.
Tapi, ia tetap menghormati proses sidang yang ada.
“Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.
Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Dakwaan Chromebook
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan
Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak usah mencari simpati dengan menggiring opini. Hal itu disampaikan jaksa merespons eksepsi dari kubu Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya, JPU menilai narasi kubu Nadiem yang seolah-olah penegakkan kasus tersebut tidak memberikan keadilan merupakan penggiringan opini.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Ketua TIM JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Akan hal itu, ia meminta penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya berpegang pada apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP.
“Penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujarnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang. “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya. (Web Warouw)

