Sabtu, 31 Januari 2026

KOQ BELUM ADA YANG DIPENJARA..? Siapa Investor Monorel Jakarta dan Kenapa Proyeknya Mangkrak?

JAKARTA – Tiang monorel mangkrak yang terbengkalai hampir 20 tahun di Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mulai dibongkar pada Rabu (14/1/2026) pagi.

Proses pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Pembongkaran dilakukan oleh tim Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya proyek monorel Jakarta yang sempat direncanakan sejak awal 2000-an dan selama bertahun-tahun menjadi simbol ketidakpastian arah kebijakan transportasi di Ibu Kota.

Pada masa perencanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggagas empat moda transportasi utama untuk mengurai kemacetan, yakni MRT, monorel, busway, dan waterway, yang diharapkan dapat saling terhubung.

Namun, proyek monorel Jakarta tersebut berakhir pada 2007 di penghujung pemerintahan Gubernur Sutiyoso, pembangunan monorel tidak dilanjutkan. Rencana itu juga tidak diteruskan oleh pemerintahan berikutnya.

Akibatnya, tiang-tiang monorel yang telanjur berdiri dibiarkan terbengkalai selama puluhan tahun tanpa fungsi. Keberadaannya pun lama dianggap mengganggu estetika kota hingga akhirnya diputuskan untuk dibongkar.

Investor Proyek Monorel Jakarta

Jika ditarik ke belakang, proyek monorel Jakarta sering disebut sebagai salah satu proyek transportasi publik paling berliku di Indonesia.

Gagasan pembangunan monorel pertama kali mengemuka pada 2004, bertepatan dengan masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menggulirkan ide ke pemerintah pusat untuk bisa menghadirkan moda transportasi modern sebagai jawaban atas persoalan kemacetan yang kian parah.

Tahap awal proyek ditandai dengan pembangunan tiang-tiang monorel yang dimulai pada tahun yang sama. Sesuai rencana, pengerjaan proyek melibatkan dua entitas, yakni PT Jakarta Monorail (PT JM) sebagai pengembang dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana.

Sebagai pemegang konsesi, PT JM berkewajiban membangun dua koridor monorel secara bertahap, yakni jalur blue line dan green line. Jalur blue line dirancang sepanjang 30 kilometer, sementara green line memiliki panjang 14,5 kilometer.

Rute blue line membentang dari Kampung Melayu–Kuningan–Casablanca–Tanah Abang–Roxy–Taman Anggrek, dengan perpanjangan ke arah timur dari Pondok Kelapa menuju Sentral Timur Jakarta, serta ke arah barat dari Puri Indah.

Sementara itu, green line direncanakan melayani rute Kuningan–Kuningan Sentral–Gatot Subroto–Asia Afrika–Pejompongan–Karet–Dukuh Atas–kembali ke Kuningan.

Namun, perjalanan proyek tidak berjalan mulus. Berbagai persoalan muncul, mulai dari sengketa aset, keterbatasan pendanaan, hingga keraguan terhadap kelayakan ekonomi proyek. Kondisi tersebut membuat pembangunan tersendat dan akhirnya terhenti tanpa kejelasan arah.

Pada 2007, proyek monorel praktis dihentikan. Padahal, pada saat itu Adhi Karya sudah terlanjur membangun sejumlah tiang monorel di beberapa ruas jalan utama Jakarta.

Ortus Grup, investor proyek monorel Jakarta Upaya menghidupkan kembali proyek muncul pada 2013 dengan masuknya investor baru, Ortus Group, yang kemudian menjadi pemegang saham pengendali PT Jakarta Monorail.

Direktur Ortus Group Fachmi Zarkasi pernah menyatakan bahwa seluruh pendanaan proyek monorel Jakarta bersumber dari investasi swasta, tanpa melibatkan dana APBN maupun APBD.

Seiring berjalannya waktu, kewajiban pembayaran PT JM kepada Adhi Karya pun mengalami kemacetan. Situasi ini membuat tiang-tiang monorel yang sudah terpasang kemudian diklaim sebagai aset Adhi Karya selaku kontraktor.

Proyek monorel Jakarta kemudian kembali dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut diambil karena PT JM, yang sahamnya dikuasai Ortus Group, dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban finansial guna melanjutkan pembangunan.

Sebagai informasi, Ortus Group merupakan konglomerasi bisnis milik Edward Soeryadjaya, putra dari mendiang William Soeryadjaya, pendiri kelompok usaha otomotif raksasa di Indonesia, Grup Astra.

Edward juga tercatat sebagai pengendali Sugih Group, yang bergerak di sektor pertambangan dan perminyakan.

Sebagai informasi, PT Jakarta Monorail dibentuk secara khusus untuk menggarap proyek monorel sekaligus menjadi pemegang konsesi transportasi massal tersebut.

Sebelum Ortus Group masuk sebagai pemegang saham mayoritas, kepemilikan saham PT JM sempat diminati Grup Kalla melalui PT Bukaka. Namun, aksi Ortus Group yang mengakuisisi 90 persen saham PT JM secara otomatis menggugurkan rencana Hadji Kalla Group untuk mengambil alih perusahaan tersebut.

Mangkrak dari Era Jokowi hingga Anies

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/1) dilaporkan, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 2008, Pemprov DKI Jakarta sudah resmi menghentikan proyek monorel. Alasannya, PT Jakarta Monorail dinilai tidak memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan pembangunan.

Wacana menghidupkan kembali proyek ini kembali muncul pada 2012, saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dua tahun berselang, Jokowi bahkan menyatakan komitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan PT JM. Namun, komitmen tersebut tidak pernah terealisasi.

Proyek monorel yang sempat ditandai dengan seremoni peletakan batu pertama kembali terhenti tanpa progres berarti.

Persoalan tiang monorel mangkrak pun terus menjadi polemik lintas periode kepemimpinan. Pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wacana pembongkaran kembali mencuat.

Pemprov DKI Jakarta sempat mengkaji opsi pembayaran nilai tiang monorel kepada Adhi Karya agar pembongkaran dapat segera dilakukan, tetapi rencana itu gagal terwujud akibat perbedaan penilaian harga.

Memasuki era Gubernur Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta kembali mendorong pembongkaran tiang monorel dengan alasan penataan kota dan estetika. Meski demikian, pemerintah saat itu memilih melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mengingat proyek monorel masih dibelit persoalan hukum dan bisnis yang kompleks. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru