JAKARTA- Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa ambisi Indonesia dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak akan serta-merta mengakhiri era Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai strategi moderat untuk menjaga keseimbangan antara target dekarbonisasi dan realitas ketahanan energi nasional.
Saat ini, PLTU batu bara masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional dengan kontribusi mencapai 60 persen. Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan secara radikal tanpa mempertimbangkan stabilitas pasokan.
Dalam acara Kaleidoskop Energi PYC di Jakarta (13/1), Dadan menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah sinergi, bukan eliminasi mendadak. PLTN diproyeksikan untuk mengisi peran yang selama ini dijalankan oleh PLTU, yaitu sebagai penyedia beban dasar (base load) yang stabil.
“Fokusnya adalah ketahanan energi dan dekarbonisasi yang berjalan beriringan. PLTN memiliki karakter yang sama dengan PLTU, yakni bersih dan mampu menjadi base load untuk menyeimbangkan fluktuasi dari pembangkit EBT (Energi Baru Terbarukan) lainnya,” jelas Dadan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (19/1).
NEPIO dan Perpres di Meja Presiden

Dari sisi regulasi, keseriusan pemerintah mulai menunjukkan progres nyata. DEN telah menginisiasi pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Struktur organisasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai institusi terkait guna mempercepat implementasi nuklir di Indonesia.
Adapun, struktur organisasi NEPIO telah dibahas dan diharmonisasi lintas kementerian, termasuk di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kini telah dirumuskan dalam bentuk peraturan presiden.
“Perpresnya sudah di meja Pak Presiden dan tinggal menunggu proses pengesahan,” ungkap Dadan.
Organisasi itu pun dirancang bersifat ad hoc dan akan mengintegrasikan fungsi dari sejumlah institusi yang telah ada. Setelah Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menjadi bagian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BRIN pun direncanakan menjadi bagian dari NEPIO.
Menurut Dadan, kebijakan “berjalan berdampingan” ini memberikan kepastian bagi pelaku industri bahwa transisi menuju energi bersih tidak akan mengorbankan stabilitas listrik nasional. Bagi investor di sektor energi, kehadiran NEPIO menjadi sinyal bahwa kepastian hukum dan tata kelola proyek nuklir di Indonesia mulai menemukan bentuk yang lebih terstruktur.
Pemerintah tampaknya memilih jalur transisi yang terukur: mempertahankan aset yang ada sambil membangun fondasi teknologi masa depan guna memastikan emisi berkurang tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Beroperasi di 2032, Ini Lokasinya
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Indonesia akan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama pada 2032. Hal ini seperti yang sudah dicanangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pengembangan energi baru terbarukan (EBT) tersebut menjadi strategi pemerintah untuk memperluas sumber energi bersih di luar yang sudah ada seperti surya, panas bumi, dan air.
Setidaknya, pada saat itu Indonesia bisa mengoperasikan PLTN hingga berkapasitas 500 Mega Watt.
“Selain itu kita juga memasukkan nuklir. Menjadi salah satu bukti bahwa energi bersih ini memang direncanakan secara masif. Jadi target kita 500 MW di tahun 2032 itu on grid nuklir sudah dimasukkan ke dalam perencanaan,” ungkapnya dalam program Prabowonomics CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rencana tersebut juga sebagai komitmen pemerintah dalam memperluas diversifikasi energi dan mempercepat transisi menuju energi rendah karbon.
“Ini satu pijakan yang sangat agresif yang selama ini tidak pernah ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah sudah menargetkan pembangunan 0,5 Giga Watt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sampai 2034.
PLTN yang akan dibangun itu akan berada di wilayah Sumatra dan Kalimantan, dengan masing-masing berkapasitas hingga 250 Mega Watt (MW).
Bahlil menjelaskan, kedua lokasi yang akan dibangun PLTN tersebut sudah melalui kajian tim secara komprehensif.
“Nuklir kenapa di situ, sudah lewat kajian tim. Yang jelas ada beberapa lokasi, tapi dicek kelayakannya. Kedua menyangkut apakah yang dilakukan efektif,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rencana pemanfaatan PLTN di Indonesia akan dimulai pada 2032 ini juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Di dalam Pasal 12 poin 8 menyebutkan bahwa porsi nuklir dalam bauran energi primer pada tahun 2032 ditetapkan sebesar 0,4% sampai dengan 0,5%. Sementara pada tahun 2040 porsinya akan bertambah antara 2,8% sampai dengan 3,4%.
Selanjutnya, pada 2050 porsi energi nuklir kembali meningkat antara 6,8% sampai dengan 7,0%. Lalu, pada 2060 porsinya melonjak antara 11,7% sampai dengan 12,1% dari total bauran energi primer.
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2025 ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni juga sama pada 15 September 2025.
Berisi 93 pasal, PP ini mencabut PP sebelumnya, yakni PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. (Web Warouw)

