JAKARTA – Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) Triantoro mengatakan daya tampung tangki minyak Terminal BBM OTM hanya mencapai 288.000 kiloliter.
Sementara itu kerja sama sewa Tangki BBM OTM dengan Pertamina jumlah minimumnya harus mencapai 320.000 kiloliter minyak.
Atas hal itu terungkap kerja sama Pertamina dengan Tangki BBM OTM tak maksimal.
Adapun hal itu disampaikan Triantoro saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Bergelora.com, Senun (19/1)
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya jaksa menanyakan perjanjian kerja sama antara Pertamina dengan OTM. Berapa jumlah minimal throughput yang dipersyaratkan.
Sebagai informasi throughput merupakan total BBM yang dibongkar, disimpan, lalu disalurkan lewat suatu terminal BBM.
“Mungkin seinget saya, jadi kalau untuk 2018 sampai dengan 2023 itu minimum throughput adalah 320.000 kiloliter,” jawab Triantoro.
Kemudian jaksa menanyakan berapa kapasitas dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) OTM.
“288.000 kiloliter,” jawab Triantoro.
Jaksa lalu menegaskan berarti kontak penyewaan tangki BBM OTM dengan Pertamina melebihi kapasitas.
Saksi Triantoro lalu membenarkan hal tersebut.
“Berarti PT Pertamina menyewa tempat yang melebihi kapasitas PT OTM sendiri di periode 2018 ke bawah itu?” tanya jaksa.
“Jadi kalau secara desain, seperti saya asumsikan gelas. Gelas satu liter itu kalau satu hari dipakai minum untuk tiga kali, pasti melebihi dari kapasitas satu liternya. Mungkin itu saja,” jawab Triantoro.
Kemudian jaksa mencecar ketika pengiriman BBM oleh PT Pertamina yang kurang dari kontrak. Pertamina harus bayar secara penuh.
Triantoro menegaskan tak mengetahui hal tersebut.
“Kalau saya operasional, Pak. Jadi mungkin nanti di sisi finance (Menjelaskan),” jawab Triantoro
Jaksa lalu menanyakan realisasi pelaksanaan penyimpanannya, berapa efektif pengisian BBM dari Pertamina di tangki BBM OTM.
“Saya nominal kurang ingat, cuma presentasi dari 2014 sampai 2016 kurang lebih 50 persen dari total kapasitas,” jawab Triantoro.
Penuntut umum menegaskan berarti hanya separuhnya yang digunakan oleh PT Pertamina
“Betul, dari data yang saya terima,” tandasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. (Web Warouw)

