Jumat, 23 Januari 2026

KORBAN SUDAH 25 SISWA..! SEKOLAH BUKAN LAGI TEMPAT AMAN..! Kasus Pelecehan Siswa SD di Tangsel, JPPI: Pengawasan Sekolah Terbukti Lemah

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru SD Negeri di Tangerang Selatan, karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan sekolah oleh Dinas Pendidikan.

“Artinya fungsi controlling, pengawas sekolah tidak berjalan. Disdik jangan cuma jadi pemadam kebakaran saat kasus meledak,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dikutip Bergelora.com, Kamis (22/1/2026).

Ubaid menilai pengawasan Disdik terhadap sekolah negeri selama ini masih berfokus pada aspek administratif, seperti pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kurikulum, namun belum menyentuh aspek keamanan murid. Baca juga:

“Selama ini pengawasan Dinas Pendidikan terhadap sekolah negeri hanya bersifat administratif, sibuk dengan urusan BOS dan kurikulum, tapi buta terhadap keamanan jiwa murid,” ucap Ubaid.

Kasus pelecehan yang dilakukan guru wali kelas IV ini dinilai Ubaid bukan sekadar insiden, melainkan bukti kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah negeri.

“Ini bukan sekadar musibah, tapi raport merah dan tamparan keras bagi Dinas Pendidikan, ya dalam hal ini di Kota Tangsel,” ujar Ubaid.

Sekolah Wajib Jamin Korban Tidak Distigma

Terkait penanganan korban, Ubaid menegaskan sekolah wajib menjamin keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan tanpa intimidasi.

“Harus ada jaminan pendidikan tanpa stigma. Sekolah wajib memastikan korban tetap bisa bersekolah dengan aman tanpa intimidasi,” kata dia.

Ubaid juga menyoroti tanggung jawab pimpinan sekolah. Ia menyatakan kepala sekolah harus dievaluasi jika terbukti lalai dalam menciptakan ruang aman.

“Sekolah harus membuka diri. Jangan ada lagi ruang-ruang gelap atau aktivitas guru-murid yang tidak terpantau. Jika kepala sekolah terbukti mendiamkan atau tidak tahu ada 13 korban, kepala sekolahnya pun harus dicopot karena gagal total menciptakan ruang aman,” ujar Ubaid.

Awal Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah orangtua murid mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan untuk melapor. Kepala UPTD PPA Tangsel,

Tri Purwanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari 13 orangtua murid yang datang bersama kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, sembilan orangtua kemudian melaporkan dugaan pelecehan itu ke kepolisian.

Polisi memastikan terduga pelaku telah diamankan. Guru sekolah dasar negeri (SDN) berinisial YP (55) ditangkap pada Senin (19/1/2026), beberapa jam setelah laporan resmi diterima Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyebut laporan diterima sekitar pukul 15.00 WIB dan terduga pelaku diamankan pada hari yang sama.

“Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Wira.

YP ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.

“Kita lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kita bawa ke Polres Tangerang Selatan,” kata Wira.

Dalam laporan awal, jumlah korban tercatat sembilan anak. Namun, setelah pendalaman, jumlah korban bertambah menjadi 16 anak, (terakhir total 25 orang) seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Pada saat pembuatan laporan terdapat sembilan korban. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kami mengidentifikasi sehingga menjadi 16 korban,” ujarnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari korban, orangtua murid, pihak sekolah, serta UPTD PPA Tangsel. Dugaan pelecehan disebut terjadi di lingkungan sekolah dan berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2023 hingga Januari 2026.

“Periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026 dan berlangsung di satu sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan,” jelas Wira.

Polisi juga mengungkap modus terduga pelaku yang diduga memberikan uang kepada korban setelah melakukan pelecehan.

“Setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, dia memberikan uang jajan sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000,” kata Wira.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam milik terduga pelaku yang diduga berisi dokumentasi terkait perbuatannya.

“Kita amankan satu buah ponsel dan masih kami dalami,” ucap Wira. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru