JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan perkembangan soal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, mengatakan, beleid ini sudah usang sehingga tak lagi bisa berjalan beriringan dengan tantangan penanganan HAM terkini.
“Tetapi yang perlu kami sampaikan dari Kementerian Asasi Manusia adalah, yang pertama, revisi itu penting karena undang-undang tersebut memang sudah out of date. Itu dibuat tahun 1999. Kalau tidak salah ditetapkan November atau Oktober 1999,” kata dia, dikutip Bergelora,com di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
HAM Sudah Jauh Berkembang Selama 26 Tahun Terakhir
Dia mengatakan, HAM sudah jauh berkembang selama 26 tahun terakhir. Tak hanya soal norma, tapi juga soal kelembagaan.
Salah satunya dengan adanya Kementerian HAM dan Komisi Disabilitas Nasional yang mengampu isu-isu soal masyarakat dengan difabel. Sedangkan, kata dia, dalam hal norma, ada hak-hak baru kekinian yang beririsan dengan HAM sehingga perlu ada pembaruan.
“Seperti digital rights yang dulu belum ada, terkait the right to clean environment. Dulu belum menjadi hak, sekarang sudah. Lingkungan yang sehat itu sekarang menjadi HAM. Sebagai hak, negara harus memastikan itu. Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya undang-undang tersebut,” ujar dia.
Memastikan Perlindungan, Pemenuhan Dan Penegakan HAM Terlaksana
Menurut dia, ada beberapa hal yang belum diatur sehingga memunculkan kekosongan regulasi. Revisi yang dilakukan, kata dia, agar beleid ini bisa memastikan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM terlaksana, bukan sebaliknya. Dia mengatakan, revisi UU HAM, bukan untuk melemahkan lembaga HAM, tetapi berupaya memperkuat akarnya.
“Lembaga-lembaga HAM di Indonesia setidaknya ada empat yang disebut NHRI (National Human Rights Institution), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan KND. Ditambah lagi di pemerintah ada Kementerian Hak Asasi Manusia. Jadi memperkuat kelembagaan HAM. Jadi tidak benar kalau yang disampaikan oleh teman-teman Komnas HAM bahwa kami akan memperlemah. Itu tidak,” kata dia.
Soal Potensi Pelemahan Kewenangan Lewat Revisi UU HAM
Salah satu yang menjadi keberatan Komnas HAM adalah perihal kewenangan menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.
Menanggapi itu, Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit karena berisifat teknikalitas atau berkaitan dengan aspek teknis, detail, atau keahlian khusus.
“Kalau di dalam pasal-pasalnya yang katanya nanti tidak ada kewenangan mediasi atau beberapa hal lain, memang tidak disebutkan secara eksplisit, karena itu hal yang bersifat teknikalitis. Tapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat pada mereka, pada teman-teman Komnas HAM,” kata dia.
“Kita want the strong human rights institution. Kita tidak ingin melemahkan. Jadi tidak benar. Kita ingin memastikan itu. Kita ingin membuatnya lebih efisien dan lebih efektif. Kami ingin institusi nasional HAM yang efektif,” ucap dia.
Revisi UU HAM Perkuat Lembaga
Mugianto menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menekankan bahwa Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat lembaga HAM Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto.
“Revisi yang kami kerjakan ini untuk memastikan UU itu semakin menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Jadi Revisi UU HAM bukan melemahkan kewenangannya,” kata Mugiyanto.
Mugiyanto menyebutkan, lembaga HAM yang akan diperkuat antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI hingga Komnas Disabilitas. Ia menegaskan revisi UU HAM tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM menerima pengaduan dan memediasi dugaan pelanggaran.
“Kewenangan itu tetap ada dan melekat pada Komnas HAM. Memang tidak dituliskan secara eksplisit karena bersifat teknis, tetapi fungsi tersebut tidak dihilangkan,” ujar Mugiyanto menjelaskan.
Menurutnya, revisi UU HAM justru diarahkan agar lembaga HAM bekerja lebih kuat, efisien, dan efektif. Salah satu langkahnya adalah memberikan kekuatan mengikat terhadap rekomendasi lembaga HAM.
“Selama ini rekomendasi Komnas HAM sering tidak ditindaklanjuti dan tidak ada sanksi apa pun. Kita tidak ingin kondisi itu terus terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto mengakui wacana penggabungan lembaga HAM sempat muncul dalam pembahasan awal, namun belum diputuskan pemerintah. Ia menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena regulasi tersebut sudah berusia 26 tahun dan belum pernah diperbarui, sementara diskursus HAM terus berkembang.
“Sebagian pihak mengusulkan penggabungan lembaga HAM, sementara lainnya meminta setiap lembaga diperkuat melalui koordinasi efektif secara nasional bersama. HAM sekarang tidak hanya soal norma klasik, ada hak digital dan hak atas lingkungan yang bersih, yang belum diatur dalam UU lama,” kata Mugiyanto.
Sementara, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keberatan terhadap rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Menurutnya, rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM.
“Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM. Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan,” ujar Anis Hidayah. (Web Warouw)

