Rabu, 28 Januari 2026

SEMUA KEMENTERIAN DONG..! Purbaya Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu: Nggak Bisa Sembunyi Lagi

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya sekarang bisa mengintip isi saldo tabungan anak buahnya, para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Akses itu dia gunakan untuk memantau integritas para pejabat, terutama pejabat di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“Saya sudah periksa semua tabungan mereka beberapa tahun terakhir yang termasuk yang di sini. Angka saldo tabungannya normal-normal saja,” kata Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Purbaya mengkaji kehebatan pejabat pajak dan bea cukai dalam mengatur saldo tabungan mereka di bank.

Meski tabungannya dinilai normal, Purbaya memperingatkan kepada mereka bahwa dirinya juga bisa melihat dari tempat lain.

“Jangan anggap entang. Saya masih bisa lihat dari tempat yang lain atau orang lain bisa lihat dari tempat yang lain,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan pengawasan yang dijalankan tidak hanya menyasar para pejabat tinggi tapi juga ke pejabat eselon III, terutama mereka yang akan mendapatkan promosi jabatan.

“Sebagian besar eselon I juga saya lihat, jago-jago mereka. Flat aja juga (isi tabungannya),” ucap Purbaya.

Ia menegaskan, akses pemeriksaan tersebut bukan hanya mengandalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi melalui jalur lain yang tidak ia jelaskan secara rinci.

“LHKPN kita lihat masuk akal apa enggak, terus bandingkan dengan uangnya yang di bank tahun ke tahun kayak gimana, jadi enggak bisa sembunyi lagi pejabat-pejabat kami dari pengawasan kita,” kata Purbaya.

“Mudah-mudahan ke depan membaik. Tentu saja enggak akan sempurna [pemeriksaannya] karena mereka (pejabat Kementerian Keuangan) cukup canggih,” pungkasnya.

Copot Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara

Purbaya baru saja mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, meski tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena kasus suap beberapa waktu lalu.

Pengganti Wansepta adalah Untung Supardi yang hari ini dilantik Purbaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara setelah KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) lalu.

KPK sebelumnya menggeledah Kantor DJP dalam rangka mengusut lebih dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Kasus suap pajak di lingkungan pegawai KPP Madya Jakarta Utara itu bermula dari OTT KPK, kemudian ditetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah konsultan pajak dari perusahaan swasta.

KPK menetapkan lima tersangka dari total delapan orang yang diamankan, tersangka penerima suap/gratifikasi adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yaitu Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Dalam hal ini, tidak ada nama Wansepta dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK tersebut, tetapi Purbaya tetap mengganti Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara itu.

Alasannya, karena Wansepta merupakan seorang atasan di kantor DJP.

“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan, nanti nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau, walaupun dia enggak terlibat langsung kan sebagai Kakanwil, dia mesti bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di bawahnya,” ungkap Purbaya, Kamis (22/1/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Purbaya lantas mengingatkan agar para petinggi kantor DJP terus mengawasi bawahannya.

“Saya ini hanya ingin memberikan message kepada para pejabat pajak yang di atas bahwa kalau anak buahnya pada ngaco-ngaco dan mereka tidak mendeteksi apa-apa bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawabnya,” tegasnya.

“Ini hanya konfirmasi ke para pejabat pajak bahwa mereka harus mengendalikan orang-orang di bawahnya. Artinya nanti masih akan ada yang seperti ini,” tambah Purbaya.

Dia menegaskan, pergantian para pejabat di lingkungan kantor DJP ini agar tidak mengganggu kinerja seluruh struktur Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Kita penggantian pejabat-pejabat (pajak) dari beberapa eselon, ada yang masih bisa KPK dan lain-lain. Kita mesti lihat kalau dia sibuk di KPK kan bisa keganggu servis ke publik, jadi kita ambil langkah untuk mengganti secepatnya yang sedang ada bermasalah di KPK

Ada empat pejabat baru yang dilantik Purbaya di Kanwil DJP Jakarta Utara, yakni Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Pribadi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Gorga Parlaungan, Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara, Andika Arisandi dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Jakarta Utara, Hadi Suprayitno

Purbaya juga menegaskan seluruh pegawai pajak merupakan orang yang dipercaya negara dan rakyat. Menurutnya, kepercayaan adalah hal yang mahal dan membutuhkan waktu panjang untuk dibangun, tetapi dapat rusak hanya karena satu penyimpangan.

“Kepercayaan itu bukan dibangun lewat slogan, bukan lewat acara seremonial, tapi lewat perilaku sehari-hari. Profesional, transparan, dan akuntabel selama bertahun-tahun,” kata Purbaya.

Dia menekankan bahwa tindakan satu pegawai yang menyimpang dapat merusak kerja ribuan orang. Purbaya tidak segan memberi sanksi keras bagi pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan.

Sanksi itu mulai dari mutasi ke wilayah terpencil, sampai penghentian sesuai tingkat pelanggarannya. “Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, kasus suap di lingkungan kantor DJP Jakarta Utara ini menjadi sorotan publik karena suap berujung pemangkasan nilai pajak yang sangat drastis.

KPK menduga, para tersangka melakukan persekongkolan jahat untuk memanipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PTWP) tahun 2023.

Dalam perkara ini, Agus Syarifudin meminta agar PTWP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru