JAKARTA – Eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat sebagai uang ‘terima kasih’ dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini terungkap ketika Purwadi ditanya oleh pengacara eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem.
“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Purwadi membenarkan bahwa ia pernah menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2021.
Dia menjelaskan, uang 7.000 dollar AS ini diterimanya setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
“Saya di 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” kata Purwadi.
Dia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya. Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” kata dia.
Purwadi sempat menanyakan maksud uang itu kepada Dhani ketika mereka bertemu beberapa waktu kemudian.
“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
Ari meminta Purwadi memperjelas keterangannya, “Penyedia apa nih Pak?”
“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” jawab Purwadi.
Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari vendor atau pihak lain. Purwadi beralasan, saat itu dia sudah tidak mengikut proses pengadaan karena sudah tidak menjabat.
“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
Saat ini, uang 7.000 dollar AS itu sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan ke negara. Uang itu dikembalikan ketika penyidikan kasus Chromebook berlangsung, sekitar tahun 2025.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih. Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

