Rabu, 28 Januari 2026

Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Menabrak Sejarah dan Hukum

Rakyat sudah muak. Muak pada pemimpin yang berani terhadap warga, tapi takut pada mafia. Muak pada kekuasaan yang gemar menyebut hukum, tapi justru melanggarnya. Dan ketika kekuasaan kehilangan legitimasi moral, koreksi sosial bukan lagi pilihan—ia adalah keniscayaan.

Oleh. Dr. Ir. Justiani Liem, M.Sc *

FARHAN (Walikota Bandung-red) nekad. Itu kata yang paling tepat. Dengan dalih mengubah Kebun Binatang Bandung menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ia justru sedang menunjukkan wajah paling telanjang dari kekuasaan yang arogan: menabrak sejarah, menabrak hukum, dan merendahkan rakyat.

Kebun Binatang Bandung bukan tanah kosong. Ia bukan sekadar aset untuk dipindah-tangankan lewat sertifikat. Ia adalah ruang hidup publik, warisan sejarah kota, dan simbol peradaban Bandung. Mengubahnya menjadi RTH dengan logika penertiban administratif adalah bentuk pemiskinan makna ruang publik. Kota direduksi jadi peta, sejarah direduksi jadi angka hektare.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Farhan diduga mengambil alih Kebun Binatang Bandung secara ilegal,— baik dari sisi status lahan maupun pengelolaan. Cara yang dipilih bukan dialog, bukan klarifikasi hukum terbuka, melainkan pengerahan aparat.

Seorang anggota Satpol PP,— yang memilih anonim,— mengaku menerima perintah untuk kembali menguasai area Bonbin dalam waktu dekat.

“Besok kami dikumpulkan di hotel untuk membahas langkah teknis,” katanya. Bahasa kekuasaan selalu sama: rapi di atas kertas, keras di lapangan.

Padahal publik masih ingat: police line yang sempat dipasang di Kebun Binatang Bandung dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat karena tidak memiliki dasar hukum.

Setelah itu, Kebun Binatang dibuka kembali untuk rakyat, dengan sistem sumbangan sukarela. Negara sempat mengalah di hadapan akal sehat. Tapi kini Farhan datang ingin membalikkan semuanya, seolah-olah hukum bisa dilangkahi asal punya kuasa.

Inilah potret pemimpin daerah yang buruk. Tunduk pada perintah mafia aset, tapi berani memukul rakyatnya sendiri. Lebih buruk lagi, kekuasaan digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah, demi menguasai lahan yang bahkan bukan milik Pemkot Bandung.

Bandingkan dengan Ridwan Kamil. Waktu menjabat Wali Kota, Ridwan Kamil juga pernah punya gagasan menjadikan Kebun Binatang sebagai RTH. Tapi ia melakukan satu hal yang tidak dilakukan Farhan: menghormati hukum. Ia meminta Legal Opinion Kejaksaan. Ketika dinyatakan bahwa lahan itu bukan milik Pemkot Bandung, rencana itu dihentikan. Selesai.

Tidak ada pemaksaan, tidak ada aparat, tidak ada kriminalisasi.

Farhan memilih jalan sebaliknya. Dengan memaksa Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung pada Februari 2025, ia mengklaim lahan seluas 13,8 hektare di samping ITB sebagai milik pemerintah kota. Masalahnya, klaim itu penuh kejanggalan.

Menurut penelusuran ahli pertanahan Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP itu cacat logika dan cacat sejarah. Dua belas petok lahan yang disebut dibeli pada 1920–1930 ternyata lokasinya tidak berada di area Kebun Binatang Bandung. Lebih absurd lagi, pembelian itu disebut dilakukan dengan mata uang rupiah—padahal Indonesia belum merdeka.

Fakta ini disampaikan secara terbuka oleh penulis ketika menelaah putusan pengadilan yang memenjarakan ahli waris Raden Ema Bratakusumah. Artinya jelas: yang sedang kita saksikan bukan sekadar konflik pengelolaan kebun binatang, tetapi potensi rekayasa administratif yang serius.

Raden Ema Bratakusumah bukan orang sembarangan. Ia pendiri Kebun Binatang Bandung pada 1933. Ia tokoh Sumur Bandung. Ia bagian dari sejarah Bandung Lautan Api. Menggusur warisan sejarah ini dengan cara-cara kotor adalah penghinaan terhadap sejarah kota itu sendiri.

Jika hari ini kekuasaan merasa bisa menang dengan sertifikat, aparat, dan tekanan, mereka salah besar. Sejarah kota selalu lebih panjang dari masa jabatan seorang wali kota. Ketika penulis menyebut bahwa jika Farhan kelak dimakzulkan atau “di-Nepalkan” oleh rakyat, itu adalah karma yang wajar—itu bukan ancaman, melainkan peringatan.

Rakyat sudah muak. Muak pada pemimpin yang berani terhadap warga, tapi takut pada mafia. Muak pada kekuasaan yang gemar menyebut hukum, tapi justru melanggarnya. Dan ketika kekuasaan kehilangan legitimasi moral, koreksi sosial bukan lagi pilihan—ia adalah keniscayaan.

Kebun Binatang Bandung bukan milik Farhan. Ia milik sejarah. Ia milik rakyat. Dan rakyat tidak akan diam ketika kotanya dirampas atas nama kekuasaan.

——————

*Penulis, Dr. Ir. Justiani Liem, M.Sc, pengamat sosial dan lingkungan hidup

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru