Yang harus dijaga adalah persatuan nasional melalui pengelolaan keragaman aspirasi secara adil, bukan pemangkasan representasi. Demokrasi Pancasila menuntut ruang bagi semua suara rakyat, bukan hanya suara mayoritas atau suara yang dianggap “efektif” secara administratif.
Oleh: Anshar Manrulu *
DI BILIK SUARA, pilihan seorang petani miskin memiliki bobot yang setara dengan suara Presiden. Itulah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikerdilkan hanya demi dalih “penyederhanaan partai”.
Penyederhanaan sistem kepartaian bukan berarti membatasi hak rakyat untuk berserikat atau mendirikan partai. Yang seharusnya diatur adalah peran dan eksistensi partai di dalam parlemen, melalui mekanisme ambang batas fraksi, bukan ambang batas elektoral. Partai boleh lahir, tumbuh, dan bersaing—karena itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Pada Pemilu 2019, 13,6 juta suara—atau 18% dari total suara sah nasional—hilang karena ambang batas 4%. Angka itu melonjak menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat, karena jutaan suara sah tidak memperoleh representasi politik.
Demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal yang menekankan kompetisi numerik. Demokrasi Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan rakyat, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Ambang batas 0 persen adalah langkah konstitusional dan ideologis untuk mengembalikan ruh Demokrasi Pancasila. Dengan begitu, setiap aspirasi rakyat—seberapa kecil sekalipun—memiliki ruang representasi di parlemen.
Kekhawatiran terhadap fragmentasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak politik rakyat. Jika efektivitas kerja parlemen menjadi tujuan, maka solusinya adalah ambang batas fraksi sebagai mekanisme internal parlemen—bukan menghapus kursi hasil pilihan rakyat di tingkat nasional.
Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 sudah memberikan mandat yang sangat jelas: aturan pemilu yang sedang dibahas DPR RI harus mencegah terulangnya disproporsionalitas hasil pemilu, dan memastikan Pemilu 2029 menghasilkan parlemen yang lebih inklusif. MK juga menyatakan bahwa ambang batas 4 persen hanya “konstitusional bersyarat” untuk 2024–2029, yang berarti ambang batas itu tidak berlaku lagi untuk pemilu berikutnya dan tidak boleh dipertahankan dalam bentuk siasat baru yang substansinya sama.
Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan ambang batas 4 persen atau mengakal-akali putusan MK. Mandatnya eksplisit: ambang batas berikutnya harus mengurangi disproporsionalitas dan memperluas inklusi politik.
Pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, dalam RDPU—bahwa “angka di bawah 3 persen membuat konsolidasi lebih kompleks, sementara angka di atas 4 persen membuang suara, jadi lebih baik konstan saja”—mengabaikan esensi kedaulatan rakyat.
Kompleksitas politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskriminasi suara minoritas.
Yang harus dijaga adalah persatuan nasional melalui pengelolaan keragaman aspirasi secara adil, bukan pemangkasan representasi. Demokrasi Pancasila menuntut ruang bagi semua suara rakyat, bukan hanya suara mayoritas atau suara yang dianggap “efektif” secara administratif.
Ambang batas 0 persen adalah jalan kembali menuju demokrasi yang benar-benar berakar pada kedaulatan rakyat.
———
*Penulis Anshar Manrulu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima

Oleh: Anshar Manrulu *