JAKARTA – Usulan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin, mengenai opsi pendanaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) oleh negara memicu polemik tajam. Menanggapi hal tersebut, aktivis ’98 sekaligus Ketua Forum Tapol/Napol Jawa Timur, Trio Marpaung, meminta koalisi sipil menghindari reaksi emosional dan mulai mencari solusi substansif bagi kemandirian gerakan di Indonesia.
Trio menilai pemikiran Mugiyanto patut didiskusikan secara mendalam, bukan sekadar ditolak secara reaksioner.
Menurutnya, usulan ini memiliki pijakan analisis geopolitik yang kuat yang merujuk pada pernyataan Menteri Luar Negeri AS, Colin Powell (2001), yang secara eksplisit menyebut NGO sebagai “force multiplier” (pengganda kekuatan) dan bagian dari “combat team” (tim tempur) dalam kerangka strategis kepentingan luar negeri.
“Ketergantungan pada dana asing sering kali menempatkan aktivisme pada dilema eksistensial. Di satu sisi memperjuangkan kemanusiaan, namun di sisi lain terjebak dalam persepsi sebagai instrumen kebijakan luar negeri pihak luar,” ujar Trio dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (27/1).
Menjawab Tuduhan Ahistoris
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Trio juga menyoroti kritik keras Direktur Umum YLBHI, M. Isnur, yang menyebut opsi pendanaan negara sebagai langkah “ahistoris dan menyesatkan”.
Trio justru menilai pernyataan tersebut kontradiktif dengan rekam jejak YLBHI sendiri. Sejarah mencatat bahwa pada era Adnan Buyung Nasution, YLBHI bersedia menerima dana APBD DKI Jakarta dari Gubernur Ali Sadikin berdasarkan kesepahaman atas tanggung jawab negara terhadap bantuan hukum rakyat miskin.
“Data membuktikan YLBHI adalah contoh nyata di mana organisasi sipil mampu menggunakan dana publik namun tetap independen dan kritis. Justru sikap menolak dialog ini yang ahistoris dan terlalu mudah menghakimi tanpa berkaca pada fakta,” tegas Trio.
Deklarasi Kemandirian Demokrasi
Lebih lanjut, Trio menjelaskan bahwa wacana ini merupakan kelanjutan dari langkah strategis tahun 2021, saat INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) memfasilitasi pertemuan antara Bappenas dan koalisi OMS untuk membahas Dana Abadi. Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan demokrasi dari pengaruh eksternal yang tidak terlihat.
“Usulan Mugiyanto bukan sekadar soal pembiayaan operasional, melainkan sebuah deklarasi kemandirian demokrasi bangsa kita. Pasca-Reformasi, aliran dana asing sering kali mendikte prioritas isu yang berubah-ubah, sehingga gerakan lokal kehilangan momentum dan hanya menjadi ‘penyedia jasa’ bagi pendonor,” imbuhnya.
Refleksi Kasus Kudatuli 1996
Sebagai penyintas peristiwa Kudatuli 1996, Trio mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola kerja LSM saat ini yang dianggap mengabaikan isu keadilan transisional (Transitional Justice). Ia merasa kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dialami aktivis SMID/PRD seolah sengaja “dihilangkan” karena tidak menjadi prioritas agenda donor asing.
“Agenda HAM di Indonesia sering direduksi menjadi isu yang hanya disukai pendonor, sementara kasus substansial seperti Kudatuli diabaikan karena dianggap terlalu sensitif. Kami mendukung semua proses yang bertujuan mencapai rekonsiliasi dan pemulihan negara hukum,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Trio mendesak Koalisi Masyarakat Sipil untuk merespons usulan Wamen HAM dengan lebih konstruktif.
“Duduklah bersama dalam forum internal yang serius untuk merancang langkah perbaikan. Reaksi defensif yang berlebihan justru menunjukkan adanya krisis legitimasi dan ketergantungan struktural yang kronis dalam gerakan sosial,” pungkasnya. (Web Warouw)

