JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan pasukan Brimob menjaga kilang minyak di Indonesia saat Sigit masih menjabat sebagai kepala Bareskrim. Cerita ini diungkap Ahok di sidang korupsi tata kelola minyak mentah saat menjawab pertanyaan kuasa hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tentang dampak Supplier Held Stock (SPH) terhadap PT Pertamina di era kliennya.
“Jadi supplier menyetok barangnya. Tanpa kami bayar, diambil baru bayar, Pak. Itu prinsipnya (SPH),” kata Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok menyebutkan, penerapan SPH ini belum berjalan dengan semestinya.
Sebab, Pertamina saat ini masih membutuhkan lahan yang sangat besar untuk kilang minyak di Tuban.
“Makanya waktu uji coba di dekat Tanjung Uban, itu uji coba kecil. Nah saya tidak puas. Saya maunya besar. Supaya apa? Keuntungannya kita enggak ada lagi tender dadakan, Pak,” ujar Ahok.
“Kenapa? Karena kilang kami kan kilang tua, Pak ya. Kadang-kadang kilang itu bisa unplanned shutdown,” ucap dia melanjutkan.
Dalam konteks ini, unplanned shutdown merupakan kondisi ketika kilang berhenti beroperasi secara tiba-tiba dan tidak direncanakan.
“Saya tentu suudzon. Ini sengaja atau mau beli minyak? Waktu itu Pak Kapolri, Pak Sigit, masih Kabareskrim. Saya datang kepada beliau, ‘Kirim Brimob, tungguin semua kilang kami. Siapapun yang macam-macam sabotase, tembak’, saya bilang,” ucap Ahok.
“Karena tiap kali itu unplanned shutdown, Singapura pesta pora. Kita butuh solar, butuh minyak, cepat-cepat beli. Dan yang mau stok di sini sedikit. Karena enggak ada jaminan beli, Pak,” kata dia melanjutkan.
Eks gubernur Jakarta itu menjamin, pemerintah akan mempunyai cadangan minyak lebih dari 30 hari jika sistem besutannya ini berjalan sebagaimana mestinya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, korupsi tata kelola minyak mentah Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kemudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. (Web Warouw)

