JAKARTA- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sesuai konstitusi, yaitu dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Bergelora.com, Rabu (28/1/2026).
Agus Jabo menjelaskan, penertiban usaha berbasis SDA telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang dinilai selama ini banyak menyimpang dari ketentuan hukum.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektar ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Agus Jabo menambahkan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan SDA yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut.
Hasil audit tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menurut Agus Jabo, keputusan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan.
Ia menegaskan, penataan usaha berbasis SDA perlu terus dilakukan secara konsisten agar pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, harus patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Agus Jabo.
Dialihkan ke Perhutani & MIND ID

Terpisah dilaporkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan diberikan kepada perusahaan plat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.
“Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani,” kata Prasetyo, dikutip Selasa (27/1/2026).
“Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pencabutan yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026) itu bersifat keputusan politik. Sebagai penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran termasuk perusakan lingkungan.
Kemudian, setelah keputusan itu diambil, pemerintah langsung melakukan proses administrasi melalui Satgas PKH dan Kementerian terkait untuk pencabutan izinnya.
“Karena dengan jenis kegiatan ekonomi yang berbeda-beda, maka kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan ini, ini juga tentunya berbeda-beda,” katanya.
Terkait dengan, nasib dari para pekerja perusahaan yang izin usahanya dicabut, Prasetyo menegaskan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk tetap memperhatikan kegiatan ekonomi yang terjadi pada keputusan ini.
“Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya dinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” kata Prasetyo.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
(Web Warouw)

