JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengambil alih lahan pasca pencabutan izin 22 perusahaan pemegang PBPH serta pengambilalihan perusahaan tambang Agincourt Resources. Lahan dan konsesi tersebut kemudian ditempatkan kembali di bawah kendali negara melalui Perhutani dan MIND ID/ANTAM.
LMND menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sejalan dengan mandat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa:
“bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Karena itu, reposisi penguasaan negara atas sektor kehutanan dan pertambangan bukan sekadar tindakan administratif—melainkan koreksi ideologis terhadap liberalisasi sumber daya alam yang selama ini membuka ruang eksploitasi korporasi tanpa kendali. Hal ini ditegaskan Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (29/1)
Ia menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan ekspresi konkret negara yang kembali menjalankan fungsinya secara konstitusional sebagai penguasa dan pengendali utama cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat.
“Pengambilalihan izin perusahaan-perusahaan bermasalah ini adalah langkah politik yang harus didukung seluruh rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang menguras hutan dan tambang, lalu meninggalkan kehancuran bagi masyarakat. Dengan menyerahkannya kepada Perhutani dan MIND ID/ANTAM, negara menegaskan kembali kendalinya dalam semangat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Isnain.
Isnain menambahkan, tata kelola BUMN setelah pengambilalihan ini harus berbasis tiga prinsip utama: kedaulatan negara atas sumber daya, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.
“BUMN wajib bertindak sebagai perpanjangan tangan negara. Mereka harus menjaga stabilitas produksi nasional, melindungi lingkungan, dan memastikan masyarakat lokal bukan lagi korban ekspansi ekstraktif. BUMN bukan perusahaan biasa; mereka adalah alat negara untuk menjalankan amanat konstitusi,” tambah Isnain.
LMND menilai kebijakan ini sebagai momentum historis untuk menghentikan praktik ekstraktivisme neoliberal yang selama puluhan tahun membiarkan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi. Banyak perusahaan yang izinnya dicabut selama ini menikmati profit besar tanpa kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional, sementara kerusakan ekologis dan konflik agraria dibiarkan.
Karena itu, LMND mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada 28 perusahaan ini saja. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan, pertambangan, dan perkebunan harus dijalankan secara sistematis, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar.
“Negara tidak boleh goyah. Setiap konsesi yang bertentangan dengan kepentingan rakyat harus ditertibkan atau dicabut. Ini bukan sekadar soal izin—ini adalah soal kedaulatan bangsa. Indonesia tidak boleh menjadi ladang eksploitasi bagi kepentingan modal yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak rakyat,” tutup Isnain.
LMND menegaskan kembali bahwa jalan untuk membangun ekonomi nasional yang kuat, berkeadilan, dan berdaulat adalah memastikan seluruh cabang produksi strategis berada di bawah kontrol negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana cita-cita pendiri bangsa dan amanat konstitusi. (Web Warouw)

