Sabtu, 31 Januari 2026

JANGAN GITU DONG..! Prima Sebut PDIP Berupaya Tutup Gerbang Politik Rakyat: Jangan Manipulasi Aturan untuk Menyingkirkan Suara Rakyat!

JAKARTA- Usulan PDI-P untuk mempertahankan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendapat kecaman keras dari Partai Prima. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengunci representasi rakyat dan mengamankan dominasi partai besar dalam Pemilu 2029.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah sebelumnya mengusulkan agar pembentukan fraksi di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi dan badan yang ada di parlemen. Ia mengklaim fraksi gabungan tidak akan solid karena perbedaan ideologi.

Upaya Menutup Gerbang Politik Rakyat

Kritik paling keras datang dari Anshar Manrulu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, yang menyebut langkah PDI-P ini sebagai bentuk manipulasi aturan demi mempertahankan kontrol politik.

“Ini bukan reformasi sistem pemilu. Ini operasi politik untuk menutup gerbang partisipasi rakyat dan memastikan yang berkuasa tetap nyaman.” ujar Anshar dalam keterangan resminya.

Menurutnya, skema baru PDI-P—dengan menjadikan jumlah komisi DPR sebagai batas minimal fraksi—tidak berbeda dengan parliamentary threshold. “Mereka hanya memindahkan pagar. Pembatasan tetap ada, dan suara rakyat tetap dihapus.”

Kontradiksi Ideologis PDI-P

Anshar menilai PDI-P memperlihatkan kontradiksi ideologis yang mencolok. Ketika menolak wacana pilkada oleh DPRD, PDI-P lantang berbicara soal kedaulatan rakyat. Namun dalam pemilu legislatif, partai tersebut justru mengambil posisi yang membatasi aspirasi rakyat.

“Ini praktik standar ganda. Bicara kedaulatan rakyat ketika menguntungkan, tapi menutup ruang rakyat ketika berpotensi memperkuat kompetisi. Ini pengkhianatan ideologis.” tegas Anshar.

Bertentangan dengan Putusan MK

Anshar juga menilai usulan PDI-P bertentangan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan:

  • setiap suara rakyat harus setara,
  • hasil pemilu harus menghindari disproporsionalitas, dan
  • parlemen harus lebih inklusif.

“Putusan MK itu mengoreksi oligarkisasi sistem pemilu. Dan sekarang ada partai besar yang berusaha membangun pagar baru untuk menjaga wilayah kekuasaannya. Ini jelas melawan semangat konstitusi.”

Mengenai alasan PDI-P soal fraksi gabungan tidak solid, Anshar menyebut itu hanya dalih untuk menjustifikasi pembatasan.

“Kalau fraksi gabungan tidak solid, perbaiki tata kelola DPR. Jangan suara rakyat yang dikorbankan. Demokrasi memang beragam, bukan seragam.”

Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme teknis, tetapi arah demokrasi Indonesia.

Anshar menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh menjadi arena penguatan dominasi partai besar. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses legislasi tersebut.

“Jika aturan pemilu kembali dijadikan instrumen eksklusi politik, Pemilu 2029 akan kehilangan legitimasi moral. Demokrasi tidak boleh dikunci oleh satu-dua partai.” (web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru