JAKARTA- Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengungkapkan bahwa pemerintah membohongi masyarakat dengan berjanji akan memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan menanggapi rencana pemerintah tersebut.
“Sejak diumumkan pemerintah tahun lalu sampai hari ini belum ada dilakukan pemutihan seperti yang di janjikan pemerintah. Semua petugas BPJS menegaskan belum ada perintah pemutihan,” jelasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (31/1)
Ia melaporkan, saat menemui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal dijelaskan bahwa bahwa belum ada perintah dari pusat tentang pemutihan tunggakan peserta mandiri.
“Belum ada petunjuk apapun terkait pemutihan tunggak bayar bagi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Roy Pangharapan mengutip keterangan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal saat menerima audensi DKR Kota Depok pada,Jumat (23/1) lalu.
Padahal dikatakan oleh Roy Pangharapan, bahwa rencana pemutihan peserta BPJS Kesehatan mandiri sangat diharapkan oleh peserta BPJS Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu lagi membayar iuran.
“Mungkin mereka tidak miskin, hanya pas saja dalam kehidupan ekonomi sulit, makanya sangat berharap adanya pemutihan,” ujarnya.
Seperti diketahui bagi peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU atau mandiri jika menunggak dan sakit akan dikenakan pembayaran ganda, yaitu melunasi tunggakan dan denda pelayanan berdasarkan diagnosis.
Jadi Roy Pangharapan mengatakan, pasien BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran terjepit dalam situasi, tunggakan belum jadi diputihkan,” jelasnya.
Perlu diketahui menurutnya tidak semua masyarakat tak mampu dan miskin bisa mendapatkan fasilitas BPJS PBI yang iurannya ditangung pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Karena belum ada perbaikan pendataan yang mencakup semua orang miskin dan orang tak mampu. Laporan DKR dari berbagai kota menggambarkan masih banyak masyarakat tidak masuk dalam DTSN Kementerian Sosial,” ujarnya.
Hal serupa menurutnya terjadi diberbagai kota di Jawa Barat dan propinsi lainnya. Sehingga kondisi ini menambah kerusakan sistim pelayanan kesehatan masyarakat.
Segera Realisasi Pemutihan Tunggakan
Sebagai Sekretaris Jenderal DKR, Roy Pangharapan meminta agar pemerintah segera merealisasikan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan agar tidak menyulitkan masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan iuran.
“Jadi pemerintah perlu segera memastikan niatnya untuk melakukan pemutihan tunggakan. Kemana anggaran pemutihan tunggakan yang sudah turun dari Kemenkeu sebesar Rp 20 triliun? Koq sampai hari ini belum ada pemutihan tunggakan?” ujarnya.
Rp 20 Triliun Buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS
Sebelumnya diberitakan – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan. Ia menyebut anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah pemutihan dilakukan agar masyarakat miskin yang sempat berhenti menjadi peserta aktif dapat kembali menikmati layanan tanpa terbebani utang lama.
Purbaya meminta BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola pelaksanaan di lapangan. Ia menyoroti adanya pemborosan anggaran dari pengadaan alat kesehatan yang dinilai tidak efisien.
“Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Misalnya, ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan. Saya bilang, diskusi saja dengan Kemenkes, kita kurangi yang begitu-begitu,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” ucapnya.
Ia mengatakan nilai pemutihan iuran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Namun, perhitungan detail jumlah peserta yang akan mendapat manfaat masih disusun.
“Keseluruhannya itu bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa, kita masih proses,” katanya.
Ali Ghufron memastikan pemutihan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pencatatan akan dilakukan melalui mekanisme write off atau penghapusan buku. Dampaknya hanya bersifat administratif.
“Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran, baru bisa jadi masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menyebut jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak mencapai 23 juta orang dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun. Sebagian besar berasal dari kelompok kurang mampu yang tidak mungkin melunasi utang iuran.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih dengan peraturan yang ada, enggak akan keluar. Memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” katanya. (Web Waroue)

