Senin, 2 Februari 2026

NADIM KLAIM BISA BEBAS NIH..! Hakim Cecar Saksi: Gimana Sulap Harga Chromebook Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta?

Jakarta – Hakim mencecar eks Pejabat PPK Pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto.

Hakim menanyakan bagaimana caranya harga laptop Chromebook naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta.

Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Harga pengadaan laptop Chromebook di e-katalog tertulis sekitar Rp 6 juta.

“Pak Harnowo, untuk memastikan jadi harga per unit laptop e-katalog antara berapa Rp 5,7 (juta) sampai Rp 6 jutaan ya Pak ya?” tanya hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra.

“Betul Pak,” jawab Harnowo.

Hakim lalu membacakan barang bukti elektronik (BBE) berupa percakapan antara eks staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan dengan Fiona Handayani. Hakim mencecar Harnowo proses ‘sulap’ harga laptop Chromebook dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta.

“Oke saya bacakan barang bukti elektronik dari WhatsApp mungkin Pak Jaksa bisa dicarikan percakapan antara Jurist Tan dengan Fiona. Jurist Tan ini stafsus menteri ya. Salah satu percakapannya ‘Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu’. Jadi sudah ada satu saksi bilang kemarin Pak Hamid 3 koma sekian juta, confirm dengan chatnya Jurist Tan. Jadi menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap Rp 3 juta jadi Rp 6 juta Pak?” cecar hakim.

“Saya tidak pernah melihat chatnya Bu Jurist Tan,” jawab Harnowo.

Harnowo mengaku tak tahu terkait perubahan harga laptop tersebut. Dia mengatakan harga itu yang muncul di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Iya saya nggak nanya chatnya, tetapi bagaimanakah ini sudah ada dua keterangan nih, satu dari Pak Hamid bilang Rp 3,2 juta, ada lagi nih Rp 3 jutaan. Pertanyaannya bisa itu jadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta gitu loh Pak?” tanya hakim.

“Karena yang muncul di LKPP harganya itu, di e-katalog itu Pak,” jawab Harnowo.

“Jadi nggak tahu cara gimana cara harga Rp 3 juta jadi Rp 5 (juta) sekian itu nggak tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu Pak,” jawab Harnowo.

Nadiem Klaim Bisa Bebas 

Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengklaim bisa bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku tak tahu saat eks anak buahnya menerima duit terkait pengadaan ini.

“Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang,” kata Nadiem Makarim di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem mengatakan tak ada yang memberitahunya soal penerimaan uang tak resmi terkait pengadaan Chromebook. Dia mengatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku jika tak ada perintah darinya untuk menerima uang tersebut.

“Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi,” ujarnya.

Nadiem mengatakan pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog bisa diakses semua orang dan bersifat transparan. Dia bingung terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan ini.

“Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan harga pengadaan Chromebook di e-katalog dipilih harga yang termurah. Dia mengatakan kewenangan harga tidak ada pada Menteri melainkan pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu di-ranking, dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.

“Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian. Dan yang kedua, LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya. Jadi saya bingung satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini?” lanjutnya.

Nadiem menyebutkan para saksi di persidangan juga telah menerangkan jika tak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog. Dia menilai hal ini sebagai sebuah kejanggalan.

“Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak,” ujarnya.

Nadiem mengklaim bisa bebas dari perkara ini. Dia mengatakan kebebasan itu dapat diperoleh jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.

“Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan InsyaAllah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru