JAKARTA – Polri akan menggelar pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai tindak lanjut atas maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota, khususnya kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kebijakan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
“Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes Polri maupun hingga kewilayahan.
Menurut Trunoyudo, langkah itu merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
“Masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang KKEP terhadap AKBP DPK pada Kamis mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri, dengan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri. Komisi menghadirkan 18 saksi. Tiga saksi hadir langsung, sementara 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung 13-19 Februari 2026, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Trunoyudo menyebut, dalam sidang tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi. (Web Warouw)

