Selasa, 26 Mei 2026

TAGIH NIH GAEZ..! Kemenaker RI: Karyawan Probation Berhak Dapat THR Lebaran, Ini Nominalnya

JAKARTA – Pencairan tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu insentif yang ditunggu-tunggu karyawan di momen menjelang Idul Fitri. Begitu pun dengan karyawan probation.

Karyawan probation adalah karyawan baru yang sedang menjalani masa percobaan kerja, biasanya maksimal dilaksanakan selama 3 bulan. Selama masa itu, pekerja akan dinilai kinerja, kecocokan budaya, dan kemampuannya sebelum diangkat menjadi karyawan kontrak atau PKWT.

Namun, di media sosial X, beredar unggahan bahwa seorang karyawan probation tidak berhak mendapat THR.

“Sender yg umurnya baru 2 bulan lemes bgt denger kabar ini :),” tulis unggahan @worksfess, Rabu (18/2/2026).

 

Postingan tersebut juga menyertakan tangkapan layar yang menunjukkan sebuah kasus.

Di sini karyawan semuanya kontrak, tapi ada probation dulu 3 bulan, sedangkan ketentuan THR-nya kalau belum lulus probation belum dapet THR. Karyawan yang masa kerjanya misal baru 7 bulan, kepotong 3 bulan berarti THR yang ditunaikan cuma 4 bulan doang. Stres astagfirullah,” tulisnya.

Lantas, apakah karyawan probation dapat THR?

Kemenaker: Karyawan Probation Tetap Berhak Atas THR Keagamaan

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/2) dilaporkan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri memastikan bahwa karyawan dengan masa percobaan atau probation berhak mendapat THR Lebaran 2026.

Namun, pekerja paling tidak sudah bekerja selama lebih dari sebulan.

“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” kata dia, Sabtu (21/2/2026).

Ketentuan pemberian THR untuk karyawan probation ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan itu tidak membedakan status hubungan kerja, baik PKWT, PKWTT, maupun masa percobaan.

“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” terang Indah.

Perhitungan THR karyawan probation

Kemenaker juga telah mengatur rumus perhitungan THR bagi karyawan probation secara proporsional.

Berikut rumusnya:

  • (masa kerja : 12) x besaran upah satu bulan

Sebagai contoh, seorang karyawan masih dalam masa probation dan telah bekerja selama 2 bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

Berikut cara menghitung besaran THR yang diperoleh:

  • (2 : 12) x Rp 4 juta = 0,167 x Rp 4 juta = Rp 668.000.

Dengan demikian, total THR yang berhak diterima karyawan tersebut sekitar Rp 668.000.

Tak Dapat THR Bisa Lapor Ke Kemenaker

Apabila sebuah perusahaan tidak memberikan THR, maka pekerja dapat melaporkannya ke Posko THR 2026 Kemenaker secara online.

Saat berita ini ditulis, Kemenaker belum merilis posko pengaduan online tersebut. Namun, berkaca pada tahun lalu, Posko THR dibuka melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Beberapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pengaduan THR 2026.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan oleh Kemenaker.

Sebelum rekomendasi pencabutan diberikan, Kemenaker bakal memeriksa riwayat laporan perusahaan terlebih dulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pernah ada laporan yang sama sebelumnya.

Jika perusahaan terbukti tidak membayarkan THR Lebaran, maka pihak manajemen akan dipanggil dan diperiksa.

Perusahaan juga akan diberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kemenaker.

Berikut ini sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawannya:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Dalam hal perusahaan terlambat memberikan THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan.

Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles