Selasa, 26 Mei 2026

BISA GAK NIH..? Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas

JAKARTA – Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas.

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan TPPU dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Bahkan berkaitan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jatim. Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan.

Menurutnya perkembangan detail perkara nantinya akan diungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” bebernya.

Penggeledahan Tiga Lokasi Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” beber Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)

Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” bebernya.

Kemudian, kata dia, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun.

Transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

Keterlibatan Anggota Polri

Beberapa kasus mencatat keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang emas ilegal:

Kasus Briptu HSB (Kaltara)

Pada 2022, anggota Polri berinisial HSB ditangkap karena memiliki tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. Selain tambang, ia diduga terlibat peredaran narkoba dan perdagangan baju bekas ilegal.

Dugaan “Beking” di Pulau Buru

Polda Maluku menyelidiki dugaan oknum polisi yang menjadi pelindung (beking) tambang emas ilegal di Pulau Buru setelah muncul laporan adanya aliran dana dari penambang.

Insiden Solok Selatan

Terjadi insiden penembakan sesama anggota polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang diduga terkait dengan penindakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kepemilikan Saham

Oknum aparat di Polda Sulawesi Utara sempat dilaporkan terlibat dalam kepemilikan saham di perusahaan tambang emas di Pulau Sangihe.

Masih banyak kasus tambang emas yang belum mengungkap keterlibatan aparat kepolisian seperti di Banten, Aceh, Sumater Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kaimantan Selatan, Kalimantan Barat, Gorontalo, SulawesinTengah dan tamah Papua. Mampukah Kapolri  membersihkan bisnis ilegal anggotanya yang sudah berlangsung puluhan tahun ini? (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles