Selasa, 26 Mei 2026

INSIDER TRADING & TRANSAKSI SEMU..! OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Saham Gorengan BEBS Senilai Rp 14,5 Triliun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) dan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini ialah pemilik PT BEBS berinisial ASS dan mantan Direktur Investment Banking PT MASI berinisial MWK.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pasar modal dengan modus insider trading, manipulasi penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), dan transaksi semu.

“Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Terkait Dugaan Manipulasi Saham

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Adapun jenis pelanggarannya berupa manipulasi informasi fakta material dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata Ismail. Selain dugaan manipulasi informasi material, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal.

Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi antar pihak terafiliasi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

OJK menduga praktik tersebut dilakukan untuk menciptakan pergerakan harga yang tidak wajar di pasar atau modus saham gorengan. Hitungan sementara OJK, praktik ini nilai kerugiannya mencapai Rp 14,5 trilium.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” ucapnya.

Guna mengumpulkan bukti-bukti, Tim Penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta pada Rabu siang.

Selain itu, selama proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

OJK Bongkar 32 Kasus Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026) (Ist)

Sebelumnya, kepada Bergelora.com di Jakarta, dilaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada 32 kasus di pasar modal Tanah Air. Perkara ini tengah diselidiki otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan puluhan perkara tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu.

“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 lainnya,” ujar Hasan kepada wartawan, ditulis Senin (23/2/2026).

Ia tidak menutup kemungkinan sebagian dari 32 kasus tersebut melibatkan figur publik atau influencer keuangan.

Namun, Hasan menekankan seluruh proses masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga OJK belum dapat membuka detail identitas maupun konstruksi perkaranya.

“(Ada yang influencer juga?) Ada kemungkinan,” paparnya.

Publik pun diminta memahami bahwa selama ini OJK tidak berdiam diri, melainkan tetap menjalankan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

“Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya. Nah momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” beber Hasan.

Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara pasar modal sudah dilakukan atas beberapa masalah sebelumnya.

Di mana, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022.

Total denda mencapai Rp 11,05 miliar. Empat pelaku terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga orang.

Salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.

Hasan menjelaskan, secara normatif pelanggaran di pasar modal mengacu pada ketentuan dalam pasal-pasal 90-an Undang-Undang Pasar Modal.

Dalam rezim tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi yang menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Pendekatan yang digunakan OJK bersifat bertahap dan terukur.

Pada tahap awal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Namun apabila ditemukan unsur pidana atau terdapat ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, OJK memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirimkan sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles