JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pengadaan laptop berbasis Chromebook yang memakan biaya hingga triliunan rupiah tapi hanya digunakan sekali dalam setahun. Hal ini JPU sampaikan saat memeriksa Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Didin Sihamudin selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Jadi, laptop, barang dibeli dengan harga Rp 6,7 juta dengan miliaran rupiah kalau total anggaran Rp 9 triliun, hanya dipakai setahun sekali?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Penjelasannya, seperti itu dari sekolah,” kata Didin.
Awalnya, JPU menampilkan grafik yang diambil dari sistem kementerian untuk menunjukkan intensitas pemakaian Chromebook. Berdasarkan grafik tersebut, intensitas pemakaian Chromebook tinggi di bulan September-Oktober, tetapi landai di bulan lain, bahkan tidaka ada data pemakaian.
“Januari itu cenderung tidak digunakan, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli. Aktivitas nanti menjadi tinggi ketika dilakukan AKM (asesmen kompetensi minimum). Tapi sehari-hari, setiap bulan tidak pernah digunakan untuk PBM (proses belajar mengajar). Betul ya?” tanya salah satu jaksa Didin membenarkan, Chromebook yang diberikan kepada sekolah kebanyakan hanya digunakan ketika AKM saja.
Berdasarkan data yang ditunjukkan, yaitu di tahun 2021-2022, Chromebook baru dikirim ke sekolah pada bulan Juni.
Hal ini ikut menjadi faktor tingginya penggunaan Chromebook di bulan pelaksanaan AKM pada tahun itu. Namun, data ini terbatas di Tangerang Selatan, tidak merepresentasikan seluruh daerah penerima dan pelaksana pengadaan Chromebook.
Patut diketahui, untuk pengadaan tahun 2021-2022, anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun dengan rincian, Rp 3,6 triliun menggunakan anggaran Kemendikbudristek, sedangkan Rp 5,6 triliun menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Bisa Dipakai Anak SMK
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (11/3) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten, Asep Muzakir mengungkapkan, laptop Chromebook hasil pengadaan Kemendikbudristek tidak bisa digunakan oleh murid SMK karena spesifikasinya terlalu rendah.
Hal ini Asep sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kalau kita bicara SMK, kita sebetulnya memerlukan laptop yang speknya jauh lebih tinggi dari Chromebook ini,” ujar Asep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Asep menjelaskan, dalam periode 2021-2022, paling sedikit ada 1.350 Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah dan pengadaan ini memakan biaya hingga Rp 14,5 miliar.
Saat pengadaan dilakukan, Asep tengah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan Chromebook ini dilakukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM).
Berdasarkan laporan yang diterima Asep dari sekolah-sekolah, Chromebook ini hanya digunakan untuk AKM.
“Untuk proses belajar mengajar, laptop itu diperlukan spek yang lebih tinggi?” Tanya salah satu jaksa.
“Betul,” jawab Asep. Padahal, pengadaan Chromebook ini sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang dibuat sesuai dengan Permendikbud 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Asep menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat Chromebook jarang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Pertama OS (Chrome) ini kan baru ya, untuk di sekolah. Sehingga, kan untuk penggunaannya juga perlu adaptasi,” kata Asep.
“Yang kedua, tadi memang untuk di SMK, terutama untuk kompetensi keahlian tertentu, ini kurang mendukung,” ujar dia.
Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Calvin G. Eben-Haezer)

