JAKARTA– Mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk memeriksa lembaga intelijen melalui tim pengawas intelijen .
Menurutnya, kerja intelijen bersifat sangat rahasia sehingga tidak mungkin keberadaan intelijen di parlemen membawa manfaat.
“Di DPR kok ada pengawas intelijen? Coba cari tulisan lama. Sejak itu dimunculkan, saya sudah bilang, enggak ada manfaatnya itu pengawas itu. Kenapa? Ya itu tadi. Tidak kelihatan, yang kelihatannya belum tentu itu kok,” kata Ponto saat acara Seminar Intelijen Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/4).
Ponto mengibaratkan intelijen sebagai sebuah pisau dan pemimpin seperti Menteri, Panglima TNI, ataupun Presiden sebagai orang yang memegang pisau tersebut.
“Analogi dasar antara orang dan pisau. Pisau digunakan oleh orang. Oke? Alat ini tidak punya kemauan. Yang punya kemauan adalah orang. Nah, di sini sama. Intelijen itu adalah pisau. Alat yang mengikuti pemegangnya. Oke, ini satu. Jadi kecerdasan itu adalah si pisau yang mengikuti orangnya. Yang bertanggung jawab itu adalah orangnya, bukan pisaunya,” jelas Ponto.
Jika DPR ingin melakukan fungsi pengawasan, yang mengawasi dan meminta pertanggungjawaban haruslah pimpinan lembaganya, bukan mengawasi atau menganyai “pisaunya” (agen di lapangan).
“Nah, di sini saya buktikan. Si DPR hanya bisa melihat si dokumen ini, kinerjanya. Tetapi isinya di dalam ini, unit yang ada bekerja, tidak mungkin bisa dibaca,” ujarnya.
Ponto menjelaskan tim pengawas intelijen hanya dibentuk karena pada dasarnya memang memiliki fungsi pengawasan. Meski pada praktiknya tidak mungkin DPR meminta data langsung ke intelijen.
“Dan di situ DPR juga fungsinya apa sih? Anggaran dan pengawasan. Kenapa sampai ke sana? Kalau kita ini mau ambil secara hukum ya,” ujarnya.
“Tapi kalau kita mengambil secara teori intelijen, ya begini. Tidak mungkin DPR akan masuk ke dalam kementerian. Karena intelijen ini rahasia. DPR tidak berwenang untuk meminta laporan, mengawasi operasi, sumber, metode intelijen, orang yang mana aja yang kamu ikuti semalam. Ya enggak mungkinlah dikasih. Kalaupun dikasih, belum tentu benar,” imbuhnya.
Nasib 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kepada Bergelora.com dilaporkan, nasib empat oknum prajurit BAIS TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini di ujung tanduk.
Keempat prajurit tersebut kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengatakan bahwa berkas perkara para terdakwa telah dilimpahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan adanya faktor personal yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Pihak Oditurat Militer menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNItersebut.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait alasan di balik penyerangan tersebut.
Meski begitu, Andri menegaskan bahwa pengungkapan motif ini masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya final.

Ia menyebut, penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang dendam pribadi tersebut akan disampaikan dalam proses hukum berikutnya.
Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.
Dengan demikian, publik diminta untuk menunggu perkembangan sidang selanjutnya guna mengetahui secara lengkap apa yang sebenarnya menjadi pemicu aksi penyiraman air keras tersebut.
Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026.
Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.
Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
“Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
“Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,” jelasnya.
Duduk Perkara Penyiraman Air Keras
Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik. (Web Warouw)

