JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nominal kerugian negara yang sudah ditetapkan untuk diperoleh kembali, namun masih belum tuntas setelah 20 tahun berjalan.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan ini telah tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 atau IHPS yang turut memasukkan hasil pemantauan ganti kerugian negara periode 2005-2025.
“IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005-2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun,” kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, dikutip Bergelora.com, Kamis (23/4/2026).
Adapun selama 20 tahun pemantauan, BPK mencatat, dari kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun dan harus kembali ke negara ataupun pemerintah daerah, nilai yang berhasil diperoleh baru sebesar Rp 3,95 triliun.
Sedangkan nominal yang masih belum kembali ke negara ataupun daerah sebesar Rp 1,93 triliun.
“Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyelesaian sebesar Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” kata Isma Yatun.
Selain itu, dalam kesempatan itu Isma Yatun mengungkapkan, IHPS Semester II-2025 ini juga memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-2025.
Rinciannya ialah 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan sebanyak 13 laporan, dan dalam proses penyidikan sebesar 26 laporan.
Selanjutnya, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus.
Terakhir, sebanyak 445 pemberian keterangan ahli dalam tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum alias JPU.
Pemborosan BUMN & Badan Lainnya Capai Rp43,35 Triliun
Sebelumnya dilaporkan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan adanya permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga senilai Rp 43,35 triliun.
“Permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai sebesar Rp 43,35 triliun,” ungkapnya saat menyampaikan laporan IHPS I 2025 dalam rapat Paripurna DPR RI di Gedung parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).
Isma dalam kesempatan ini juga menekankan peran sentral BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun.
“Pimpinan dan para anggota DPR serta hadirin yang kami muliakan, IHPS juga mengungkapkan peran Sentral BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 25,86 triliun,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa senilai Rp 1,04 triliun di antaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah atau perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, BPK turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara diantaranya melalui komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi lewat penghitungan kerugian negara.
“Di antaranya melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 71,57 triliun,” ucapnya. (Web Warouw)

