JAKARTA, – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Prabowo meneken perpres ini pada 9 Februari 2026.
Salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dilihat dari beleid ini, pertimbangan dalam perpres adalah untuk memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, serta sebagai upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Oleh karenanya, perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis isi pertimbangan dalam perpres.
Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pencegahan dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pasal 1 ayat (2) mencatat bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” tulis Pasal 1 ayat (3).
Dalam beleid yang sama dituliskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau disebut RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.
“Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE,” bunyi Pasal 1 ayat (6). Di Pasal 2, RAN PE ditetapkan untuk 4 tahun yakni periode tahun 2026-2029.
Kemudian, RAN PE juga disebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. “RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” tulis Pasal 2 Ayat (3). Dalam Pasal 3 mengatur soal prinsip pelaksanaan RAN PE yang meliputi penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender; pelindungan anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik; partisipasi aktif dan pemangku majemuk; dan kebhinekaan dan kearifan lokal.
Pasal 4 mencatat RAN PE terdiri atas 9 tema yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; dan kemitraan dan kerja sama internasional.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (4/5). (Web Warouw)

