JAKARTA – Tersangka berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah Sukoharjo ditangkap. I ditangkap kemarin sore di Kota Solo.
Diketahui pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Diduga ada empat orang yang terlibat, termasuk I dan AS yang telah menjadi tersangka.
“Pada hari Jumat tanggal 6 November 2026 penyidik telah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial I yang sebelumnya tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dan kemudian tersangka berhasil diamankan di wilayah Solo,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Sabtu (7/11/2026).
Indra menyebut, I ditangkap saat bersama keluarganya. Keluarga yang bersangkutan kemudian diantar ke tempat tinggalnya.
“Anggota keluarga, yang berada bersama tersangka pada saat diamankan, bersama dengan pendampingan dari personel Polwan dari Polres Sukoharjo kemudian juga dari klinik ataupun Si Kesehatan Polres Sukoharjo melakukan pendampingan dan mengantarkan sesuai dengan permintaan dari anggota keluarga tersebut untuk diantarkan ke rumah tinggal yang bersangkutan,” jelasnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (8/11)
Indra menerangkan, tersangka bersikap kooperatif saat dibekuk. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terhadap I.
“Yang bersangkutan kooperatif selama proses pengamanan ataupun penangkapan tersebut. Dan kemudian selanjutnya saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka tersebut,” ucapnya.
Polisi juga mendalami soal I yang diduga melakukan pengancaman saat pembakaran warung Mi Babi itu. Tersangka juga didampingi pendamping hukum yang dipilih sendiri.
“Penyidik juga sedang mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Satu tersangka merupakan eks napi teroris berinisial AS, yang ditangkap di Purbayan, Kecamatan Baki. Satu lagi buron.
“Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan, dan penahanan,” kata eks Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Rabu (28/10/2026).
Andika menerangkan AS ditetapkan tersangka sehari setelah ditangkap, pada Selasa (20/10). AS sudah ditahan polisi.
“Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober,” lanjutnya.
Pendamping Ponpes HQ Sebut DPO Pembakar Warung Mi Babi Berstatus Pengurus

Sebelumnya dilaporkan, Ponpes HQ di Sukoharjo, dan Karanganyar digeledah polisi untuk mencari tersangka berinisial I, yang jadi DPO kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pendamping Ponpes HQ Sukoharjo, Endro Sudarsono, mengakui I merupakan pengurus ponpes HQ.
“Iya, (I) jadi salah satu pengurus atau pengelolaannya (Ponpes HQ). (I) diduga adalah salah satu pelaku dari pembakaran Mi dan Babi,” katanya kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Diketahui, Ponpes HQ di Sukoharjo khusus untuk santriwati putri, sementara Ponpes HQ di Karanganyar untuk santri pria. Kedua Ponpes itu digeledah pada Selasa (27/10) dini hari.
Usai menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, polisi juga menetapkan I sebagai tersangka kasus tersebut. Namun I masih buron, dan statusnya DPO.
Terpisah, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan, mengatakan penggeledahan itu dalam rangka mencari tersangka DPO.
“Upaya penegakan hukum itu, kami melihat bahwa diduga pelaku melarikan diri ke Ponpes HQ, artinya pelaku lari kesana. Dan ternyata setelah kami lakukan pendalaman, Ponpes tersebut ternyata belum terdaftar,” kata Andi.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan pengerusakan Warung Mi Babi itu dilakukan oleh empat orang. Dua tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang berbeda.
“Untuk perannya masing-masing, tersangka S ini tugasnya perannya adalah membakar dan merusak, dengan bensin yang diisi di botol plastik. Kemudian untuk tersangka I, perannya adalah yang melakukan penodongan terhadap korban yang saat itu bertugas menjaga warung tersebut dengan menggunakan senjata tajam,” kata Sena. (Web Warouw)

