Jumat, 7 Februari 2025

ADA APA DALAM HP HASTO..? KPK Sebut Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya sudah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku. Alex beharap dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa segera tertangkap.

“Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku],” kata Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata dia lagi.

Pernyataan itu disampaikan Alex sekaligus membantah tudingan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) bernuansa politis. Menurut dia, pimpinan KPK tak pernah menerima intervensi dari pihak luar untuk mengusut kasus tersebut yang telah berjalan sejak empat tahun terakhir.

“Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘enggak ada Pak Alex’,” kata Alex.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Hasto hanya bagian dari prosedur biasa karena penyidik sempat mendengar posisi keberadaan Harun di Jakarta. Oleh karenanya, penyidik coba meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kebetulan mungkin, karena kan yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul lagi, pemeriksaan saksi-saksi lagi,” katanya.

Harun merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ada Apa Dalam HP Hasto?

Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, KPK juga angkat suara soal penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor,” kata Budi, Selasa (11/6/2024).

Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto ketika sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.

“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi.

Budi mengatakan, tim penyidik KPK berhak melakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku. Budi menyatakan, tak ada regulasi yang dilanggar seperti yang diklaim Hasto.

“Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ujar Budi.

Tercatat, KPK menyita sejumlah barang Hasto dalam pemeriksaan tersebut yaitu ponsel, catatan, dan dokumen berisi agenda.

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H,” ucap Budi. (Web Waouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru