Minggu, 14 September 2025

ADA APA KOQ MINTA MAAF..? TNI dan Ferry Irwandi Sama-sama Ungkap Isi Komunikasi

JAKARTA – Polemik antara Mabes TNI dan Ferry Irwandi belakangan menjadi sorotan publik. Polemik keduanya kini berujung saling maaf.

Polemik yang dimaksud ialah bermula saat TNI berniat melaporkan Ferry ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun hal itu menuai kritik lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU ITE telah mengatur bahwa kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi.

Baru-baru ini, keduanya buka-bukaan telah melakukan komunikasi. Bagaimana isi komunikasi tersebut?

Setelah demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah, langkah Mabes TNI mendadak dapat perhatian publik. Saat itu, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya dan mengaku hendak melaporkan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, atas pencemaran nama baik.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Jo Sembiring saat menyambangi Polda Metro Jaya. (Kurniawan/detikcom)

Pada Senin (8/9), Juinta mengaku telah berkonsultasi mengenai rencana pelaporan itu dengan polda. Ia menyebut pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

TNI Dikritik

Langkah TNI itu langsung menuai kritik publik. Salah satunya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan MK dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

TNI Sebut Indikasi Ferry Lakukan Pidana Lain

Mengenai itu, TNI menyatakan menghormati putusan MK bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan, Jumat (12/9).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal.

“Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” kata dia.

Terbaru, Ferry mengaku telah ditelepon oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Keduanya sudah berdialog dan saling mengakui adanya kesalahpahaman dalam situasi saat ini.

“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry dalam akun Instagramnya, Sabtu (13/9). Ferry telah mengizinkan unggahannya dikutip.

Ferry mengatakan Freddy telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Begitu juga dengan dirinya. Ia yakin masih banyak prajurit yang mencintai negara dan berkomitmen melindungi rakyat Indonesia.

“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.

“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” lanjut Ferry.

Ferry memastikan tidak ada langkah proses hukum lebih lanjut terkait polemik tersebut. Ia berterima kasih atas dukungan dari semua pihak terhadap dirinya.

“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ferry mengajak semua pihak berfokus pada tuntutan rakyat. Termasuk pada pihak pendemo yang ditangkap ataupun yang belum diketahui posisinya saat ini.

“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga, jaga warga,” ujarnya.

Kata TNI

Mabes TNI pun telah buka suara soal komunikasinya dengan Ferry. TNI menyampaikan isi komunikasi yang dilakukan dengan Ferry.

“Semangat TNI adalah selalu Bersatu Bersama Rakyat. Termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,” tulis Puspen TNI dalam keterangan unggahannya dilihat, Sabtu (13/9).

Mabes TNI menegaskan telah berdialog dengan Ferry membahas polemik yang belakangan jadi perbincangan publik. Disebutkan komunikasi keduanya bertujuan meluruskan informasi yang salah.

“TNI telah berkomunikasi dengan saudara @irwandiferry untuk saling meluruskan informasi yang salah, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang. Tekad kami satu, ‘Sama-sama berjuang menjaga Indonesia tercinta’,” katanya.

Dihubungi, Kabid Penum Mabes TNI Kolonel Laut Agung Saptoadi membenarkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ferry untuk meminta maaf. Komunikasi dilakukan oleh Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah.

“Iya betul, Kapuspen TNI sudah berkomunikasi dengan Ferry Irwandi,” kata Agung Saptoadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/9). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru