Sabtu, 12 Juli 2025

ADA APA NIH..? 4 Fakta Kematian Brigadir Nurhadi yang Ditemukan di Dasar Kolam Dibunuh 2 Atasannya Saat Berpesta 

JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB menjadi sorotan publik karena adanya sebuah kejanggalan. Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila diduga dibunuh oleh dua atasannya dan menjadi korban penganiayaan. Brigadir Muhammad Nurhadi adalah anggota aktif di Paminal Bidang Propam Polda NTB.

Ia dikenal sebagai sosok penyayang keluarga, telah menikah dan dikaruniai dua anak.

Meninggalnya Brigadir Nurhadi selain menyisakan duka bagi keluarga dan institusi kepolisian, juga menyimpan kejanggalan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang kala itu bersamanya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Fakta Kematian Brigadir Nurhadi

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan pada April 2025. Kematian

Nurhadi awalnya diklaim sebagai kecelakaan biasa. Namun, temuan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta hasil autopsi yang mengungkap adanya tanda-tanda pencekikan memicu dugaan kuat bahwa ia menjadi korban penganiayaan hingga tewas.

Yang lebih mengejutkan, dua perwira polisi yang merupakan atasan langsung Nurhadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tewas Saat Pesta Di Vila

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kematian Brigadir Nurhadi bermula dari sebuah pesta di vila privat kawasan Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025.

Pesta itu dihadiri Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC), seorang wanita berinisial M, serta seorang saksi berinisial P.

Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga diberi zat ilegal yang kemungkinan merupakan obat penenang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00–21.00 Wita.

Rekaman CCTV di pintu masuk vila menunjukkan tidak ada orang lain yang keluar-masuk selama kurun waktu itu, sehingga kuat dugaan bahwa pelaku berada di dalam bersama korban.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam. Kompol YG kemudian mengangkat tubuhnya dan meminta bantuan HC, yang lalu menghubungi pihak vila.  Pihak vila mengontak Klinik Warna Medica pukul 21.20 Wita.

Lalu tim medis tiba empat menit kemudian dan melakukan resusitasi, namun Nurhadi tidak merespons.  Upaya medis lanjutan gagal, dan korban dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 Wita, dengan hasil EKG menunjukkan tidak ada aktivitas jantung.

Ada luka antemortem

Kuatnya dugaan bahwa Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam semakin diperkuat setelah hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik diumumkan.

Tim forensik dari Universitas Mataram yang dipimpin dr. Arfi Syamsun menemukan berbagai luka mencurigakan di tubuh korban.

“Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki kiri. Ini adalah luka antemortem, artinya terjadi sebelum korban meninggal,” ujar dr. Arfi.

Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan patah pada tulang lidah (hyoid), yang menurut dr. Arfi, dalam sebagian besar kasus menandakan adanya kekerasan berupa cekikan atau tekanan kuat di leher.

Selain itu, partikel ganggang air dari kolam ditemukan di paru-paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal korban.  Temuan ini menjadi bukti bahwa Nurhadi masih bernapas ketika masuk ke dalam air, meski besar kemungkinan dalam kondisi tidak sadar.

“Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam,” kata Arfi.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG), Ipda Harus Chandra (HC), serta seorang perempuan sipil berinisial M yang berasal dari luar wilayah NTB.

Ketiganya kini resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain proses pidana, dua tersangka dari unsur kepolisian, yaitu YG dan HC juga telah melalui sidang etik internal.

Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berarti mereka dipecat dari kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta lima ahli, termasuk di antaranya ahli forensik, farmakologi, pidana, dan dokter dari RS Bhayangkara yang pertama kali menangani kondisi korban.

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua di antaranya tidak ditahan. Tersangka M yang berusia 24 tahun ditahan pada Rabu (2/7/2025) dini hari setelah Direskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan.

M ditahan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir Nurhadi dan adanya kekhawatiran tersangka yang dapat melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Dalam surat penahanan itu disebutkan bahwa tersangka telah turut serta melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian korban Nurhadi pada 16 April 2025,” ujar kuasa Hukum M, Yan Mangandar.

Sementara, tersangka YG dan HC dari unsur kepolisian belum ditahan.

Tim Hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Mereka mempertanyakan mengapa dua perwira polisi, Kompol YG dan Ipda HC, yang merupakan atasan korban dan diduga sebagai inisiator pertemuan di Gili Trawangan, hingga kini belum ditahan.

Padahal, menurut mereka, tersangka M, saksi P, dan bahkan korban sendiri hanya mengikuti arahan dari kedua atasan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa Polda NTB tampak tidak adil dalam memperlakukan para tersangka?” ujar Yan yang juga menjadi perwakilan tim hukum aliansi.

Kepasa Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan bahwa tersangka M memang telah ditahan. Ia menjelaskan bahwa alasan belum ditahannya YG dan HC adalah karena keduanya dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

“M ditahan karena berasal dari luar NTB, sementara YG dan HC menunjukkan sikap kooperatif,” jelas Syarif. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru