Selasa, 19 Agustus 2025

ADA APA NIH KEJAGUNG..? Tenggat Meleset, Riza Chalid Belum Ditetapkan Buron  

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku belum menerima informasi mengenai penetapan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejagung sebelumnya padahal menjanjikan penyematan status buronan terhadap Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan subholding KKKS periode 2018—2023 akan dilakukan pada pekan lalu.

“Belum ada informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin (18/08/2025).

Per bulan ini, Korps Adhyaksa setidaknya telah melakukan penyertaan terhadap sembilan mobil yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Pada 14 Agustus 2025, Kejagung mengumumkan penyetaan empat mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari perkara ini.

Pulangkan Riza Chalid

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, empat mobil tersebut adalah satu unit BMW tipe 5281; satu unit mobil Toyota Rush; satu unit Mitsubishi Pajero Sport; dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar.

“Barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar bekasi, ada 2—3 di daerah bekasi,” ujar Anang.

Sementara itu, pada 5 Agustus 2025, Kejagung menyita lima unit mobil mewah dan uang tunai yang diduga milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan yang disita antara lain adalah Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga mobil sedan Mercedes-Benz.

Keputusan DPO diambil usai Riza Chalid selalu mangkir dalam pemanggilan tiga kali sebagai saksi, dan tiga kali sebagai tersangka.

Penetapan status DPO ini, kata dia, juga akan berjalan secara paralel dengan pengajuan red notice Riza Chalid ke Kepolisian Internasional atau Interpol.

Saat ini, Riza adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar.

Kejaksaan belum berhasil menangkap Riza karena sudah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 — sekitar dua pekan usai anaknya, Muhammad Kerry Adrianto menangkap dan menahan Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.

Awalnya, Korps Adhyaksa menduga Riza berada dan bersembunyi di wilayah Singapura. Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura kemudian membantah dan Riza tidak berada di wilayahnya. Belakangan, sejumlah informasi memperkuat kabar keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri daftar aset Riza Chalid di Indonesia. Rencananya, beberapa aset akan disita untuk menjadi pengganti kerugian uang negara dari praktik korupsi tersebut.

Setidaknya, penyidik menyebut ada lima mobil mewah, sejumlah uang tunai, dan beberapa aset tanah dan bangunan. Namun, kejaksaan belum mengungkapkan total nilai aset yang disita.

Riza sebenarnya tak akan bisa leluasa melakukan perjalanan di luar negeri. Hal ini terjadi setelah Ditjen Imigrasi mencabut paspor Riza yang kabarnya berada di kawasan Johor, Malaysia. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru