Rabu, 1 Oktober 2025

ADA APA NIH..? Riza Chalid-Jurist Tan Belum Masuk Red Notice, Ini 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol

JAKARTA- Berikut 8 daftar buronan Indonesia yang dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol.

Kedelapan buronan ini Red Notice-nya sudah dikeluarkan Interpol.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Terbaru, pihak berwenang di Indonesia sedang mengajukan proses penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.

Jika sudah terbit, buronan Indonesia yang dicari Interpol bertambah menjadi 10 orang.

Dikutip dari situs resmi Interpol, Kamis (25/9/2025), berikut daftar 8 buronan Indonesia yang sedang dicari, yakni:

1. Nama keluarga: Chen

Nama kecil: Hoa

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)

Tempat lahir: Guangxi , Tiongkok

Kebangsaan: Cina

Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

2. Nama keluarga: Bo

Nama kecil: Chang Hai

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)

Tempat lahir: Cina

Kebangsaan: Cina

Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

3. Nama keluarga: Tan

Nama kecil: Guiliang

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)

Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok

Kebangsaan: Cina

Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

4. Nama keluarga: Guiteng

Nama kecil: Chen

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)

Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok

Kebangsaan: Cina

Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

5. Nama keluarga: Pietruschka

Nama kecil: Manfred Armin

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)

Tempat lahir: Jakarta

Kebangsaan: Indonesia

Kasus: Tindak pidana penggelapan

6. Nama keluarga: Pietruschka

Nama kecil: Evelina Fadil

Jenis kelamin: Wanita

Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)

Tempat lahir: Jakarta

Kebangsaan: Indonesia

Kasus: Tindak pidana penggelapan

7. Nama keluarga: Mendomba

Nama kecil: Randy

Jenis kelamin: Pria

Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)

Tempat lahir: Filipina

Kebangsaan: Indonesia

Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

8. Nama keluarga: Li

Nama kecil: Rongmei

Jenis kelamin: Perempuan

Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)

Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok

Kebangsaan: Cina

Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul

Jurist Tan buranan kasus korupsi Laptop di Kemendikbudristek RI. (Ist)

Jurist Tan Buronan

Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron.

Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.

“Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat,” ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.

Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.

Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.

“Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita,” tambahnya.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:

Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid

Kejagung sebelumnya telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Muhammad Riza Chalid buronan kasus mafia migas. (Ist)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ada dua peran dari Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

“(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) lalu.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Riza Chalid Tersangka

Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak”.

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Qohar mengatakan Riza Chalid masih belum ditahan karena buron.

“Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujarnya.

Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.

Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Adapun total undang-undang yang dilanggar oleh para tersangka sejumlah 15 aturan yang diantaranya adalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN

Riza Chalid dkk juga dijerat dengan pasal terkait korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru