Kamis, 28 Maret 2024

Adji Koesoemo, Aktivis HAM Yang Dikriminalisasi

YOGYAKARTA- Adji Koesoemo (49) aktivis HAM dan lingkungan, pada Selasa (23/9) ditangkap Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas sangkaan perusakan reklame berupa spanduk dan gypsum sewaktu terjadi demonstrasi ratusan warga Karangwuni, Catur Tunggal, Sleman. Pada tanggal 13 Juni 2014 warga masyarakat Jalan Kaliurang KM 5,3 Yogyakarta tersebut menolak pembangunan gedung Apartemen THE UTTARA ICON dengan pengembang PT. Bukit Alam Permata.

Kehadiran Adji Koesoemo ke lokasi unjuk rasa warga di jemput oleh perwakilan warga agar turut memberikan solidaritas. Selama ini masyarakat Yogja banyak mengenal Adji Koesomo sebagai tokoh pejuang HAM dan lingkungan yang kerapkali membela kasus-kasus rakyat, seperti kasus penataan kawasan wisata pantai Parangtritis, Bantul dan penambangan pasir besi di pesisir Kulon Progo.

Sudah sepekan ini Ajie Koesoemo ditahan oleh Reskrim Polres Sleman atas perkara tindak pidana pasal 170 Ayat (1) subsider pasal 406 Ayat (1) KUHP oleh penyidik AIPTU Supriyadi dan AIPTU Sagimin. Turut dijadikan tersangka seorang pemuda setempat, Rizki Ajie Sanjaya (30), namun tidak ditahan oleh pihak Polres Sleman.

“Saya komitmen kuat terhadap hak-hak ekonomi-sosial rakyat yang tergilas atas roda pembangunan yang arogan dan sewenang-wenang. Apalagi kali ini warga yang datang ke rumah saya untuk meminta dukungan terhadap penolakan pembangunan apartemen. Secara lingkungan, Yogyakarta sebagai kota pelajar dan budaya terus menghadapi ancaman oleh investor properti dan bisnis perdagangan berupa perijinan pendirian mall, hypermarket, hotel dan apartemen,” ujar Adji Koesoemo, yang dikenal sebagai aktivis sejak tahun 1980-an kepada Bergelora.com Jumat (17/10) di Yogyakarta.

Kontroversi penahanan Adji Koesoemo mengundang reaksi banyak pihak. Puluhan aktivis Ormas dan LSM bersama anggota DPRD Yogyakarta mem-bezoek di tahanan Polres Sleman. Dukungan terus mengalir dari sejumlah kalangan mulai dari Ketua Komnasham Siti Nur Laila, Wakil Bupati Sleman Yuni Satya Rahayu, dan beberapa kyai sepuh dari Jawa Timur.

Ketua Komnasham telah menelpon Kapolres Sleman bahwa penangguhan penahanan sangat dimungkinkan bilamana penasehat hukum Adji Koesoemo proaktif mengikuti prosedur. Sejauh ini belum diketahui kelanjutan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang telah ditanda tangani oleh Evi Herawati selaku istri Adji Koesoemo pada Rabu (24/9) bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum HAN & Partner, yang ditunjuk oleh warga Karangwuni. Belakangan, pihak keluarga Adji Koesoemo telah meminta penasehat hukum, Fachim Fahmi, SH untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Sakit Jantung

Menurut Wakil Bupati Sleman, Yuni Satya Rahayu dalam kunjungan ke Polres Sleman, mengingat kondisi kesehatan Adji Koesoemo yang tengah menjalani pengobatan sakit jantung tentu saja sangat mungkin segera dibantarkan atau ditangguhkan penahanannya.

“Alasan kesehatan tersangka menjadi dasar atas pertimbangan diajukannya penangguhan”, kata Fachim Fahmi.

Dikatakan Tri Wahyu KH, Ketua Indonesia Court Monitoring (ICM), bahwa sangkaan terhadap Adji Koesoemo hingga penahanan merupakan tindakan berlebihan.

“Hak imun sebagai aktivis pejuang lingkungan dari seorang Adji Koesoemo tidak bisa memisahkan domisili tersangka dengan lokasi advokasi kasus di mana apartemen berdiri”, tandas Wahyu pada orasi saat unjuk rasa solidaritas menuntut pembebasan Adji Koesoemo digelar pada Kamis (9/10) di halaman Mapolres Sleman, Jalan Magelang.

Komite Aksi Perlindungan Aktivis Lingkungan (KAPAL) Yogyakarta menyerukan pembebasan atas diri Adji Koesoemo dari segala sangkaan dan kriminalisasi. Andaikata penyidik Polres Sleman mengarahkan Adji Koesoemo sebagai ‘provokator’ warga Karangwuni, Catur Tunggal, Sleman, maka spirit reformasi di tubuh Polri telah gagal karena sangat sarat politik hukum Orde Baru.

Secara kronologis bahkan Adji Koesoemo bukan pihak perancang unjuk rasa warga. Demonstrasi penolakan pembangunan apartemen jauh hari sebelumnya sudah diinisiasi oleh Paguyuban Warga Karangwuni.

“Saya meragukan klaim pihak PT Bukit Alam Permata yang hanya mengalami kerusakan gypsum dan sebuah spanduk merasa rugi Rp. 100 juta. Tunjukkan bukti kuitansi nilai kerugian yang riel, maka angkanya pasti di bawah itu”, kata Joko Utomo, aktivis Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Yogya.

Menurut Teti Budi, sekretaris Paguyuban Warga Karangwuni, sebenarnya masyarakat menuntut agar pihak Apartemen UTTARA mampu menunjukkan sejumlah dokumen Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin keramaian (HO). Berita acara sosialisasi yang menjadi syarat pembuatan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) tidak sesuai kehendak warga.

“Kami menolak pembangunan tetapi dalam berita acara ditulis menerima”, tandas Teti.         

Pernyataan warga tersebut bertolak belakang dengan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dikatakannya Pemerintah Sleman tidak bisa menghentikan kegiatan pemasaran apartemen UTTARA jika pengembang bisa memenuhi persyaratan. (Hari Subagyo)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru