Rabu, 1 Oktober 2025

AKAL-AKALAN BUMN..! Prabowo Kesal BUMN Rugi Malah Bagi-bagi Bonus: Brengsek Bener!

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku kesal dengan aksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih membagi bonus tahunan.

Ia menyebut ada banyak jajaran manajemen BUMN yang justru menyalahgunakan kepercayaan negara untuk kepentingan pribadinya sendiri.

“Dia kira itu perusahaan nenek moyang, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Munas ke-VI PKS, Senin (29/9).

Ia menegaskan aksi-aksi seperti itu sudah tidak bisa ditoleransi. Prabowo mengaku akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung untuk memburu pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” beber Prabowo sembari tertawa.

Prabowo mengaku telah memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membersihkan manajemen BUMN dalam kurun waktu 2-4 tahun.

“Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan,” pungkasnya.

Akal-akalan BUMN

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap besarnya penghasilan yang diterima komisaris BUMN, meski kontribusi mereka dinilai minim. Salah satu sumber pendapatan terbesar bagi komisaris perusahaan pelat merah adalah tantiem, merujuk pada bonus yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris apabila BUMN mencatat kinerja positif.

Ironisnya, sudah lazim terjadi, bonus ini tetap dibayarkan meskipun perusahaan BUMN itu merugi.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo saat memaparkan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan pembayaran tantiem kepada petinggi BUMN. Ia juga memberi opsi bagi direksi maupun komisaris yang tidak setuju dengan kebijakan ini untuk mengundurkan diri.

“Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu Tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” kata Prabowo.

“Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” tegasnya.

Apa itu Tantiem? 

Tantiem adalah salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima petinggi BUMN, baik komisaris maupun direksi perseroan.

Tantiem sendiri selama ini hanya dikenal di perusahaan-perusahaan pelat merah alias tak berlaku di perusahaan swasta.

Dasar hukum tantiem adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

“Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian,” tulis Pasal 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009.

Merujuk pada regulasi yang sama, tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapatan target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).

Besaran Tantiem BUMN

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, penetapan besaran tantiem sebenarnya sudah ditetapkan melalui RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) pada awal tahun buku.

Namun keputusan final pemberian tantiem akan disahkan dalam RUPS.

Penetapan nominal tantiem saat RUPS bisa lebih besar daripada yang sudah ditetapkan sebelumnya di RKAP, misalnya bila ternyata perusahaan mencetak laba melebihi target.

Yang menarik dari tantiem adalah direksi dan komisaris BUMN bisa tetap menerima pencairan tantiem, meski perusahaan dalam kondisi merugi.

“Persero dapat memberikan Tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal Persero mengalami peningkatan knerja walaupun Persero masih mengalami kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan atau akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya,” bunyi Pasal 29.

Setiap direksi dan komisaris akan menerima jumlah tantiem BUMN yang berbeda-beda. Dirut akan mendapat bagian terbesar, disusul direksi lainnya.

Disebutkan, untuk dirut akan mendapatkan tantiem sebesar 100 persen, lalu anggota direksi lain 90 persen dari besaran tantiem dirut. Sementara untuk komisaris utama mendapatkan 40 persen dari nominal tantiem yang diterima dirut, dan anggota komisaris lainnya mendapatkan tantiem sebesar 36 persen.

Selain tantiem, penghasilan lainnya yang diterima direksi dan komisaris BUMN antara lain gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun,” sindir Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025) itu.

Prabowo menegaskan, ia sudah menginstruksikan Danantara, lembaga pengelola aset BUMN, untuk menghentikan praktik pembayaran tantiem komisaris BUMN yang tak masuk akal. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru