Rabu, 30 September 2026

AKHIRNYA KETANGKAP JUGA..! Korupsi Nikel, Kejagung Tangkap eks Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochamad Teguh Pamudji ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Sabtu, (26/9/2026).

Penangkapannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Teguh saat ini menjadi salah satu dari lima tersangka.

“Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” ujar Anang, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Anang, Teguh ditangkap di sebuah rumah Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

Eks Sekjen Kementerian ESDM itu ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat, (25/9/2026).

Penyidik Kejagung kemudian Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB guna diperiksa lebih lanjut.

Teguh disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan subsider.

Di samping itu, Teguh juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Profil Mochamad Teguh Pamudji

Dikutip dari laman Medco Power Indonesia, Mochamad Teguh Pamudji lahir pada tahun 1957.

Dia lulus dari Universitas Indonesia pada tahun 1983 dengan meraih gelar sarjana hukum. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di kampus yang sama hingga mendapat gelar magister hukum pada tahun 2002.

Teguh tercatat sebagai salah seorang komisaris independen PT Medco Power Indonesia, sebuah perusahan pembangkit listrik yang berkantor pusat di Jakarta.

Di samping itu, Teguh turut menjadi anggota Dewan Komisaris PT Amman Mineral Internasional, sebuah perusahaan pertambangan terkenal di tanah air.

Adapun di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh memulai kariernya pada tahun 1990 sebagai Kepala Subdivisi Rancangan Undang-Undang di Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas.

Lalu, dia dipercaya menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan pada tahun 1999. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Asisten Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bidang komunikasi dan urusan sosial pada tahun 2010.

Terakhir, Teguh diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dari tahun 2013 hingga 2017.

Harta kekayaan

Laman LHKPN merinci bahwa Teguh terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2016. Saat itu hartanya mencapai Rp2,78 miliar. Namun, ketika mengunduh berkas rinciannya, ada pemberitahuan bahwa berkas tidak ditemukan.

Adapun hartanya menurut LHKPN tahun 2014 mencapai Rp1,17 miliar. Berkas rincian juga tidak ditemukan.

Periode LHKPN lainnya adalah pada tahun 2006 (Rp444 juta), 2008 (Rp1,22 miliar), 2009 (Rp1,15 miliar).

Berikut rincian LHKPN dia pada periode 2006.

II. DATA HARTA

A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) Rp391.564.000

1. Tanah seluas 2.000 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005, NJOP Rp72.000.000

2. Tanah seluas 2.000 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005, NJOP Rp72.000.000

3. Tanah seluas 1.050 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2006, NJOP Rp50.400.000

4. Tanah seluas 570 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004, NJOP Rp20.520.000

5. Tanah seluas 1.209 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASII SENDIRI, perolehan tahun 2004, NJOP Rp43.524.000

6. Tanah seluas 423 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004, NJOP Rp15.228.000

7. Tanah seluas 632 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2003, NJOP Rp22.752.000

8. Tanah seluas 450 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2002, NJOP Rp9.000.000

9. Tanah seluas 500 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2002, NJOP.Rp10.000.000

10. Tanah seluas 2.700 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2002, NJOP.Rp54.000.000

11. Tanah seluas 1.107 m2, di Kodya DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2002, NJOP Rp22.140.000

B. HARTA BERGERAK

a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp9.000.000

1. MOTOR, merk HONDA, tahun pembuatan 2003, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2003, nilai jual Rp6.500.000

2. MOTOR, merk HONDA ASTREA, tahun pembuatan —, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2000, nilai jual Rp2.500.000

b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN USAHА LAINNYA Rp0

c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp31.000.000

1. LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 2003 sampai

dengan 2006, dengan nilai jual Rp22.000.000

2. BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun

2003 sampai dengan 2006, nilai jual Rp9.000.000

C. SURAT BERHARGA Rp0

D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp12.955.975

1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp12.955.975

E. PIUTANG Rp0

TOTAL HARTA (II) Rp444.519.975

III. UTANG Rp0

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp444.519.975

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles