JAKARTA- Warga Rusun Grha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat, mengirim bunga ucapan terimakasih kepada Walikota Jakpus dan Gubernur DKI.
Karena setelah 20 hari listrik dan air dimatikan dan koridor dijaga sampai ditiduri disitu oleh sejumlah preman bayaran PT Duta Pertiwi Tbk, akhirnya hari ini dinyalakan, setelah Walikota datang dan marah-marah memberi perintah untuk menyalakan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta yang dari awal mengawal langkah-langkah implementasi Pergub 132/2018, 133/2019 & 70/2021 dan telah mengesahkan kepengurusan dan AD/ART untuk puluhan Kawasan Rusun di DKI, diantaranya adalah P3SRS Grha Cempaka Mas periode 2019-2022 dibawah kepemimpinan Tony Soenanto.
Namun beredar komentar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Manotar Tampubolon di beberapa media online (Jumat, 26/11) yang mengatakan, ”Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tony Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum”,
Pernyataan tersebut dinilai oleh Justiani Liem dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM) dangkal dan asbun saja.
“Yakin karena tidak melihat semua bukti secara lengkap lalu komentar, sudah biasa oknum boneka PT Duta Pertiwi Tbk mencari mangsa dengan mengorbankan para pakar hukum dan politisi dengan cara seperti itu, setelah ini lantas hancur reputasinya karena kecepetan bicara,” ujarnya.
Merujuk pada fakta hukum yang ada, P3SRS pimpinan Tony Soenanto yang telah menang Kasasi 100K/PDT/2017 dalam pengadilan melawan oknum boneka PT Duta Pertiwi Tbk yang mengaku sebagai pengurus PPRS yaitu Lily Tiro/Hery Wijaya.
“Namun, karena sampai kiamat oknum-oknum boneka tersebut tidak akan mampu melaksanakan Pergub, maka satu-satunya cara adalah dengan memperalat pengadilan dengan terus membuat gugatan dan Majelis Hakim selalu berdalih tidak boleh menolak gugatan,” katanya.
“Silahkan proses hukum terus berjalan sampai kiamat, namun pengelolaan Kawasan rusun tidak boleh terlantar. Kalau ada LIFT yang jatuh siapa yang bertanggung-jawab apabila karena proses hukum lalu terjadi kevakuman,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menurutnya, langkah Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko merujuk langkah-langkah Pergub sudah tepat dari awal sampai mengesahkan P3SRS Tony Soenanto.
“Kebetulan saya dapat Amanah dari warga terpilih menjadi Ketua Panmus jadi saya paham dari awal sampai akhir. Mengapa Lily Tiro dan Herry Wijaya tidak pernah hadir ketika beberapa kali diundang oleh DPRKP DKI,” demikian Haryo Satmiko, Eselon I di Kemenhub RI yang mengawaki proses implementasi Pergub Rusun.
Sarjoko dengan ketat menjalankan Langkah-langkah pencatatan dan pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Susun.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, setelah mengkaji dengan seksama bagaimana proses dari awal sampai dengan Dinas PRKP DKI menerbitkan SK DPRKP 591 dan 592 tentang pengesahan AD/ART dan kepengurusan P3SRS di Grha Cempaka Mas yaitu Tonny Soenanto, mengatakan DPRKP DKI sudah betul, tidak berpihak kanan kiri.
“Karena rujukan di Pergub sudah jelas dan sudah dilaksanakan dan bahkan dikawal oleh pejabat PUPR, DPD RI, TGUPP DKI, KPK DKI bahkan Ketua Komisi D DPR RI dan Wakil Ketua DPRD DKI,” ujar Syarif.
“MA seharusnya memanggil hakim-hakim yang bikin marwah MA hancur karena unsur pesanan terlalu kentara, mungkin hanya karena malas berpikir atau mungkin masuk angin,” demikian Justiani dari KATAHUKUM, yang video wawancara dengan Rudi Kami sempat viral menantang Ketua MA untuk examinasi (membedah kembali) putusan-putusan Warga GCM vs PT Duta Pertiwi Tbk.
Menkopolhukam, Mahfud MD, ketika didatangi oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno selaku KPK DKI mendampingi Ketua RW 08 GCM Jemmy Wollah dan Dewan Penasehat P3SRS GCM, Leonardo Phunizar, langsung menunjuk Deputi VI, Janet untuk segera membentuk Tim Penyelesaian GCM.
Menurut Justiani, solusinya gampang yaitu Gubernur DKI membuat surat klarifikasi yang isinya SK Gub 1029/2000 tentang pengesahan PENDIRIAN badan hukum P3SRS GCM tetap berlaku karena pendirian badan hukum hanya sekali waktu serah terima. Sedangkan tatacara kepengurusan wajib merujuk pada aturan Pergub bagi semua rusun se DKI.
“Putusan Kasasi TUN jangan sampai mencederai keadilan. Bagaimana mungkin hanya di P3SRS GCM yang Gubernurnya kalah lawan Mafia Rusun,” tegasnya. (Web Warouw)