Jumat, 4 Juli 2025

AKHIRNYA TERBONGKAR NIH..! Partai PRIMA: KPU Sengaja Perpanjang Sengketa yang Berdampak Penundaan Pemilu

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa dan menimbulkan masalah hukum yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi penundaan Pemilu. Hal ini disampaikan Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dalam Konferensi Pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) di Jakarta, Selasa (18/4)

“Oleh karena itu, demi menjaga martabat dan hak politik PRIMA sebagai anak kandung dari politik Rakyat Biasa, serta untuk mengawal proses Pemilu ini berjalan luber dan jurdil, DPP PRIMA telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh untuk menempuh langkah-langkah hukum,” demikian tegasnya.

Partai PRIMA menurutnya akan segera mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

“Kami juga akan melaporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada saat yang bersamaan, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, Sekretaris Jenderal menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah dilakukan pada tanggal 1-4 April 2023.

Berdasarkan Berita Acara yang diterima DPP Partai PRIMA, KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.

Ia menjelaskan PRIMA telah mengalami kerugian materil dan imateril yang tak ternilai dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan PRIMA dalam verifikasi administrasi bulan November 2022 lalu.

“Keputusan ini terbukti salah di kemudian hari, dalam persidangan di Bawaslu RI. Keadaan ini penting diketahui sebagai suatu latar belakang dan sekaligus sebagai base line (garis pangkal) dari kejadian-kejadian sesudahnya,” ujarnya.

Meski demikian, PRIMA telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menggunakan hak serta kesempatan mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun meminta kompensasi tertentu atas kerugian tersebut, sejak Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan.

“Itikad baik ini merupakan bentuk kepedulian PRIMA terhadap jalannya proses berdemokrasi dalam bingkai berbangsa dan bernegara, di samping pemulihan hak politik untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang merupakan esensi atau pokok soal dari seluruh upaya hukum PRIMA,” paparnya.

Dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu, PRIMA telah berhasil memenuhi kekurangan dokumen keanggotan di 8 kabupaten/kota dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual.

“Namun, sangat disayangkan, bahwa verifikasi faktual awal antara tanggal 1-4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat, sehingga berdampak sangat merugikan serta memberatkan bagi PRIMA,” katanya.

Ia memaparkan bentuk-bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut meliputi:

  • Ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
  • Ketidakpatuhan/penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal.
  • Lebih lanjut, verifikator KPU meminta PRIMA untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.
  • Kesalahan menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022.
  • KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung.
  • Intimidasi terhadap pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan cara:
  • mengancam anggota PRIMA tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota PRIMA dalam verifikasi faktual;
  • meminta pengurus PRIMA mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan/isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa;
  • menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang PRIMA dihadapan anggota yang akan diverifikasi.
  • Keterlambatan KPU RI dalam menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal (dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023) yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.
  • Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan PRIMA untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.

Untuk itu semua DPP PRIMA telah menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut di atas melalui surat tanggal 10 April 2023 kepada KPU RI namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan tanggapan.

Atas dasar situasi tersebut di atas DPP PRIMA berkesimpulan KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal PRIMA agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Indikasi ini diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar PRIMA tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri,” jelasnya.(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru