Rabu, 2 Juli 2025

AKHIRNYAAAH…! Mahkamah Agung Cabut PP 99/2012, Koruptor Bakal Lebih Mudah Dapat Remisi

JAKARTA – Mahkamah Agung mengambil keputusan yang cukup mengejutkan. Pasalnya MA mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal sebagai PP Pengetatan Remisi Koruptor.
“Putusan kabul HUM (Hak Uji Materi),” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada Detik News, Jumat (29/10). Padahal PP ini mengatur pemberian syarat yang lebih ketat sebelum narapidana koruptor mendapatkan hak remisi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkana Yang mengetok palu atas putusan ini adalah Ketua Majelis Supandi dan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Sedangkan yang mengajukan judicial review adalah Subowo dan empat temannya yang saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

“Fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera,” terang Andi terkait alasan Majelis Hakim. “Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice(model hukum yang memperbaiki).”

Majelis Hakim berpandangan bahwa narapidana bukan hanya objek tetapi juga subjek, atau dengan kata lain bisa melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana. Bukan orangnya lah yang harus diberantas melainkan faktor-faktor yang menyebabkan mereka melakukan tindak pidana tersebut, termasuk korupsi.

Karena itulah, Majelis Hakim menilai hak mendapatkan remisi harus didapatkan semua warga binaan tanpa terkecuali dan setara, kecuali memang dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Majelis Hakim juga menilai terpidana yang bersangkutan pun telah mendapatkan putusan hukum yang sebanding, termasuk apabila diperberat di pengadilan, karena berbagai fakta yang diungkap di persidangan.

Sedangkan pemberian remisi, menurut Majelis Hakim, adalah kewenangan lembaga pemasyarakatan. “Tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan,” terang Andi.

Pemberian remisi ini pun berdasarkan penilaian LP sejak yang bersangkutan menjadi warga binaan dan bukan dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya, termasuk kasus hukum apa yang menjeratnya. “Diberikannya remisi kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu dan warga binaan tersebut bukanlah residivis dari perkara korupsi,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru