JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Disampaikan bahwa benar sore ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” kata dia, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Tak hanya itu, DSI juga diduga melakukan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
DSI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
“Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” ucap dia. “Penggeledahan di ruang-ruanng Kantor Pusat DSI sampai saat dilaporkan masih berlangsung,” tutup dia.
Total Kerugian Lender Rp 2,4 Triliun
Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Sebelumnya, Ade menjelaskan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya,” tutup dia. (Web Warouw)

