JAKARTA- Kasus kematian wartawan akibat sakit di tahanan mesti segera diusut tuntas. Wartawan atau jurnalis adalah pembela hak asasi manusia (Human rights defender), sama seperti kaum miskin kota (KMK), buruh, petani yang membela hak-hal atas tanah, masyarakat adat, aktivis perempuan, aktivis lingkungan, pegiat anti korupsi, rekawan kesehatan,–sampai saat ini masih belum mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pemerintah. Hal ini ditegaskan Damaria Pakpahan, dari Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (11/6).
“Apalagi dalam kasus ini, almarhum sedang berhadapan dengan pengusaha yang menggurita di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Damairia meminta Komnasham, Dewan Pers, organisasi-organisasi wartawan, LPSK, Komisi Kejaksaan dan Polisi serta Kantor Staf Presiden mesti turun tangan agar kasus semacam ini tidak terjadi.
Apa yang menyebabkan almarhum meninggal? Polisi mesti jeli dan kritis,” tegasnya.
Ia mengingatkan korupsi yang masih merajalela di Indonesia yang memungkinkan aparat kepolisian bisa dibeli oleh pengusaha.
“Ingat situasi di negeri ini, di mana korupsi masih merajalela. Bukan tidak mungkin aparatnya di Kalimantan Selatan sudah dibeli oleh pengusaha yang dilawan oleh Almarhum.
Ia mendesak agar semua aparat terkait dan masyarakat tidak mendiamkan kematian wartawan di dalam tahanan agar tidak lagi menimpa wartawan yang lain.
“Usut tuntas, keamanan jurnalis dan pembela HAM penting dan harus diperjuangkan,” tegasnya.
Minta Baju Lebaran
Dari Kota baru dilaporkan, suasana duka menyelimuti sebuah rumah di jalan Batu Salira, RT 12, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, Minggu (10/6/2018) malam. Rumah tersebut sekaligus tempat M Yusuf (45) wartawan sebuah media online disemayamkan.
Suasana duka terlebih dirasakan Mama Cua, adalah istri M Yusuf. Ia tak kuasa membendung air mata menyaksikan jasad sang suami tercinta yang terbujur di rumah kediaman. Selain kerabat dan keluarga, warga sekitar serta rekan terus berdatangan melayat dan memberikan doa kepada almarhum.
Mama Cua, istri Yusuf, kepada www.banjarmasinpost.co.id, mengatakan tidak menyangka kalau almarhum akan meninggal. Karena sebelumnya, ia tidak mendapat firasat apapun.
Hanya menurut Mama Cua, sebelumnya Yusuf meninggalkan mereka untuk menghadap sang Khalik. Pada Sabtu (9/6/2018) malam, ia sempat berkomunikasi melalui via pesan singkat.
“Dalam pesan singkatnya ia (Yusuf) minta dibawakan baju untuk lebaran ke LP (Lapas). Tapi aku bilang belum bisa, karena belum hari besuk,” ujar Mama Cua kepada www.banjarmasinpost.co.id
Tambah dia, komunikasi melalui pesan singkat terus berlanjut sampai dengan Minggu (10/6/2018) siang.
“Pukul 12.00 Wita, tidak ada lagi mengirim pesan singkat. Tidak lama saya dihubungi Pak Ibrahim bagian kepegawaian di Lapas. Aku diminta cepat-cepat datang. Diberitahukan karena suami saya dirawat di rumah sakit. Aku langsung ke rumah sakit,” katanya.
Membuat perasaan Mama Cua lebih terpukul, karena tidak sempat mendampingi ketika suaminya menghembuskan nafas terakhir.
“Waktu sampai di rumah sakit sudah meninggal. Tidak sempat menemui. Sempat aku tanya ke perawat, kenapa suaminya ditutup. Kemudian dibilang perawat bapak Yusuf sudah meninggal,” ucapnya lirih.
Sakit Jantung
Sementara Kepala Pengawasan dan Penindakan (KPLP) Lapas Kotabaru Rahmat Pijati dikonfirmasi melalui telepon membenarkan, M Yusuf telah meninggal.
Menurut Rahmat, Yusuf berstatus tahanan Pengadilan Negeri Kotabaru meninggal karena sakit.
Bahkan, tambah dia, selama penahanannya dilimpahkan ke Lapas sudah dua kali dirawat di rumah sakit karena memiliki riwayat jantung.
“Dibawa ke rumah sakit keluhan sesak napas dan muntah-muntah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, M. Yusuf (40), wartawan sebuah media online tewas di tahanan Rutan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6). M. Yusuf (40), wartawan sebuah media online yang dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), akhirnya meninggal dunia di Rumah Tahanan Kotabaru, Minggu (10/6). Yusuf yang saat ini menjalani persidangan atas kasus tersebut sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena ada riwayat sakit, kronisnya, penangguhan penahanan itu ditolak kejaksaan kota baru.
“Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian saudara M Yusuf. Kami menyesal penangguhan penahanan ditolak kejaksaan,” ujar kuasa hukum M Yusuf, DR Ery Setyanegara kepada wartawan, Minggu (10/6) seperti yang dimuat mediatransparancy.com dan dimuat Bergelora.com, Senin (11/6).
Ery menambahkan, kematian M Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan,Apalagi, imbuh dia, wartawan ini menghadapi kasus yang belum tentu bersalah.
“Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana,” tambah direktur LBH Setyanegara itu.
Ery menyebutkan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf.
“Kita akan siapkan langkah-langkah. Beberapa waktu lalu kita sudah lapor Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kita minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kita lihat nanti,” tutupnya. (Web Warouw)