Senin, 14 Juli 2025

Alhamdulillah..! 4.102 Bidan Desa PTT Dihambat Jadi PNS, Kemendes Segera Turun Tangan

 

CIREBON- Belum semua bidan desa PTT diangkat menjadi PNS pada 1 April 2017 kemarin. Pemerintah telah mengangkat 37.815 bidan desa PTT menjadi PNS, namun masih menyisakan 4.102 bidan desa PTT, belum diangkat dengan alasan usia di atas 35 tahun. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigasi berjanji akan segera mengurus pengangkatan tersebut agar dapat efektif berguna bagi pembangunan kesehatan di desa-desa. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendes PDTT Muhamad Nurdin saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4).

“Derajat kesehatan masyarakat terutama di Indonesia bagian timur itu rendah. Sudah jelas pemerintah membutuhkan bidan desa agar bisa meningkatkan kesehatan rakyat desa. Koq justru mempersulit pengangkatan  bidan desa PTT menjadi PNS,” katanya.

Ia berharap setelah pengangkatan menjadi PNS, bidan desa dapat maksimal membantu peningkatan pembangunan di desa-desa seluruh Indonesia. Khususnya di Papua, Papua Barat, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara.

“Saat ini Presiden dan Menteri kita (Menteri Desa) gak main-main mengurus desa. Prioritasnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat desa. Bidan desa sangat strategis. Gak bisa disia-siakan seperti ini,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menguatkan desa dengan menerbitkan Undang-Undang Desa, membentuk kementerian Desa dan menyediakan dana desa.

“Dana desa harus juga bisa dipakai untuk membangun poskesdes dan kegiatan posyandu serta operasional bidan. Ajukan pada kepala desa nanti kemendes yang akan memastikan. Kita harus jadi partner,” tegasnya.

Ia memastikan, bidan desa sekarang bisa menikmati dana desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Permendes sudah mengatur berbagai macam prioritas pembangunan desa. Salah satunya adalah bidang kesehatan yang termasuk bidan desa. Jadi tinggal bagaimana bidan desa berkomunikasi dengan aparat desa, sehingga programnya bisa masuk APBDes,” tutur Nurdin.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menyambut baik terkait bidan desa yang programnya bisa menggunakan dana desa. Karena anggaran dana desa dari pusat bukan wewenang pemerintah daerah, sehingga sah-sah saja jika digunakan untuk bidang kesehatan daripada mubazir.

“Saya menyambut baik bahwa dana desa bisa digunaka untuk bidan desa,” kata Sunjaya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru