PALU- Ratusan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Perjuangan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Tengah berunjuk rasa di Depan Kantor Polda Sulawesi Tengah Jum’at (23/1). Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi AMPERA dalam hal mengawal demokrasi dan penegakkan hukum di wilayah Sulawesi Tengah. Juga untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir secara utuh di tengah-tengah rakyatnya untuk memenuhi rasa keadilan kepada rakyat khususnya di Daerah Sulawesi Tengah.
Kedatangan Massa aksi AMPERA ke Polda bertujuan menyampaikan dan menyerahkan bukti berupa Berkas dan file rekaman pembicaraan adanya indikasi bahwa telah terjadi penyuapan atas kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di daerah ini.
Kasus hukum yang dimaksud adalah dugaan keteribatan Bupati Kabupaten Donggala Kasman Lasa atas penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap (gratifikasi) dalam kasus illegal mining yang di duga di lakukan oleh PT. MAP di Desa Batusuya. Saat ini Direktur PT. MAP dan Kadis ESDM Kabupaten Donggala sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Namun yang ingin kami pertanyakan mengapa Kasaman Lasa sebagai aktor penting yang memiliki kewenangan di birokrasi pemerintahan Kabupaten Donggala yang bertanggung jawab dalam melegalisasi tindakan melawan hukum tersebut masih bebas hingga saat ini,” ungkap Sahrul kepada Bergelora.com
AMPERA menyatakan memiliki data dan file rekaman pembicaraan yang diduga kuat adalah orang suruhan Bupati Donggala Kasman Lasa dan Ma’ruf Bantilan Mantan Bupati Toli-Toli yang saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD pada nomor rekening biaya operasional Kepala Daerah tahun 2006 s/d 2010. Kasus ini sudah di ekspos/gelar perkara oleh kejaksaan agung di Jakarta namun sampai saat ini sudah di peti es kan.
“Besar indikasi terjadi konspirasi jahat yang di lakukan oleh Maruf Bantilan sebab data dan temuan serta fakta hukum semuanya sudah memenuhi unsur-unsur kualifikasi tindak pidana korupsi dan tindakan pelanggaran hukum lainya,” ujarnya.
Selain itu AMPERA akan menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar pelanggaran-pelanggaran hukum dan prilaku korup pemda Toli-toli.
“Mereka sangat dekat secara pribadi sehingga keduanya secara bersama-sama dan bekerja sama melestarikan dinasti politik yang korup,” ujarnya.
Dari kedua kasus tersebut menurutnya jelas kuat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam hal ini lembaga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah ikut memproteksi ke dua pejabat Negara yakni Kasman Lasa dan Ma’ruf Bantilan.
Sahrul juga menambahkan bahwa di Sulawesi Tengah ini ada banyak kasus-kasus hukum khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah baik yang masih aktif ataupun mantan pejabat daerah sampai saat ini masih tidak jelas proses penyelesaiannya, justru seakan hilang begitu saja ditelan bumi.
“Karena adanya indikasi telah terjadi main kucing-kucingan, kongkalikong para pejabat korup dengan penegak hukum, sehingga rakyat seakan kehilangan harapan terhadap penegakkan supremasi hukum yang menjanjikan rasa keadilan,” tegasnya.
Sebelum mendatangi Kantor Polda Suteng dan Kajati Sulteng, Massa Aksi AMPERA juga mendatangi gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berada jalan Sam Ratulangi untuk menyampaikan aspirasinya dengan membacakan pernyataan sikap AMPERA yang berisi tuntutan menuntut agar dilaksanakan sidang kode etik atas Wakil Kejaksaan Tinggi Sulteng dan aparat-aparat yang nakal dan menyeret Bupati Donggala Kasman Lasa ke meja hijau serta membongkar skandal tindak pidana korupsi Kabuparen Toli-toli (Lia Somba)