Oleh: I Gusti Putu Artha*
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tidak ada secara eksplisit mengatur tentang tata cara kampanye putaran kedua.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2016 pasal 36 ayat (3) angka 2 menyatakan: “kampanye dalam bentuk penajaman visi, missi dan program pasangan calon”.
SK Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Lampiran angka 5. Kampanye a. Penajaman Visi dan Missi (debat).
Tafsir soal penajaman visi, missi dan program pasangan calon termuat pada Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 yang menjelaskan secara rinci soal kampanye putaran kedua.
Rincian itu diatur pada Pasal 85a, Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 : “Dalam pemungutan suara putaran kedua, berkenaan dengan kampanye putaran kedua ditentukan sebagai berikut:
- jangka waktu kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
- materi kampanye adalah penyampaian penajaman visi, missi, program pasangan calon pada kampanye putaran pertama;
- peserta kampanye adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara sah terbanyak pertama dan kedua, dengan ketentuan nomor urut pasangan calon tidak berubah.
- pelaksanaan kampanye putaran kedua dapat dilaksanakan pada gedung tertutup atau melalui media televisi dan/atau radio yang dilaksanakan oleh pasangan calon dengan pengaturan jadwal oleh KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, dengan ketentuan apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak terdapat media televisi dan/atau radio, dapat dilaksanakan pada kabupaten/kota terdekat yang memiliki fasilitas media televisi dan/atau radio.”
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 63 ayat (3) mengatur bahwa jadwal kampanye ditetapkan dengan memperhatikan usul pasangan calon.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 67 ayat (1) menyatakan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon. Konteks penetapan pasangan calon dimaksud adalah rangkaian kegiatan pencalonan yang terdiri atas pendaftaran pasangan calon, penelitian berkas persyaratan calon dan surat pencalonan, perbaikan berkas pasangan calon dan surat pencalonan dan penetapan pasangan calon.
Konteks penetapan pasangan calon yang dilaksanakan putaran kedua adalah “penetapan pasangan calon yang mengikuti putaran kedua,” sehingga secara yuridis tidak tepat dibuat tafsir soal awal masa kampanye lebih2 PKPU 10 Tahun 2014 telah menjadi model atau contoh soal masa kampanye yang hanya tiga hari.
Kesimpulan
Secara yuridis, bentuk kampanye putaran kampanye putaran kedua sebagaimana diatur pada PKPU 6 Tahun 2016 Pasal 36 dan SK KPU DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016, adalah debat pasangan calon.
Waktu pelaksanaan debat ditentukan berdasarkan kesepakatan KPU Provinisi DKI Jakarta dengan pasangan calon.
Tidak ada bentuk kampanye lain karena tidak memiliki landasan hukum menyangkut bentuk kampanye, pengeluaran dana kampanye, pencatatan dan audit dana kampanye.
Karena kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk debat pasangan calon satu kali dan berlangsung malam hari, maka tidak relevan pasangan calon petahana harus cuti kampanye.
*Penulis adalah Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)