Minggu, 1 Februari 2026

Ancam Seknas Jokowi, Dedy Mawardi Siap Hadapi Eggi Sudjana

Polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32) sebagai bagian dari sindikat Saracen penebar kebencian SARA dan HOAX (Ist)

JAKARTA- Organisasi Relawan, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menyatakan siap menghadapi ancaman Eggi Sudjana, sehubungan dengan keterlibatan dirinya dalam sindikat Saracen, penebar kebencian bersentimen SARA (Suku, Ras dan Agama). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum, Seknas Jokowi kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (27/8).

“Menanggapi ancaman Eggi diatas, saya Dedy Mawardi selaku pribadi dan Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh oleh Eggi baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Dedy Mawardi menegaskan bahwa  tidak ada alasan untuk takut terhadap ancaman Eggi Sudjana. Karena itu pihak Polri jangan ragu untuk melanjutkan pemeriksaan dari temuan atas penangkapan tiga orang pimpinan sindikat penebar fitnah dan pemecah belah NKRI.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Insya Allah saya tidak takut dengan Eggi. Dan perlu saya sampaikan bahwa saya tidak akan melarikan diri keluar negeri,” tegasnya.

Dedy Mawardy menjelaskan, Eggi Sudjana meradang karena namanya disebut sebagai Dewan Penasehat Saracen. Di berbagai macam media sosial Eggi nampak sibuk membantah soal keterlibatannya di kelompok Saracen.

“Tak ketinggalan pula dengan gayanya, Eggi pun menebar ancaman kepada kelompok Saracen sendiri maupun kepada DPN Seknas Jokowi. Eggi bilang akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” katanya.

Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan, Eggi menyebut nama Dedy Mawardi. Eggi mengatakan akan melaporkan beberapa pihak terkait fenomena sindikat Saracen ini. Dia akan melaporkan grup Saracen itu sendiri hingga Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi.

“Yang pertama, saya persoalkan internal Saracen siapa. Dari yang udah jelas, lembaga apa itu udah nyerang saya. DPN dari pendukung Jokowi, si Mawardi,” ujar Eggi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).

“(Dedy Mawardi) dia nyerang kita, nyebut kita harus disikat segala macam, seolah-olah saya sudah bersalah. Kan asas praduga tak bersalah tidak boleh begitu, itu memancing kita perang,” imbuhnya.

Orang-orang Bayaran

Sebelumnya Polri menyimpulkan penyebar kebencian berbasiskan SARA ternyata orang-orang bayaran. Bareskrim Polri menilai sindikat yang tergabung dalam grup “Saracen” di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.

“Mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan,” ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).

Susatyo mengatakan, sindikat tersebut membutuhkan biaya untuk membuat website, menyewa hosting dan sebagainya dalam membesarkan grup tersebut. Bahkan, mereka memiliki website sendiri untuk memposting berita-berita pesanan tersebut melalui Saracennews.com.

Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

“Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya,” kata Susatyo.

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Sementara itu, Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

“Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah-red),” kata Irwan.

Bahkan, anggota grup tersebut sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan. Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar.

Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA.

“Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan,” kata Irwan.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Bertugas menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

JAS juga memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir.

Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.

Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.

MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya. Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.

Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru