Rabu, 30 Juli 2025

APA SANKSINYA..? Ini Surat Edaran Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Yassierli melihat, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini makin marak terjadi di Indonesia. Tujuannya agar pemberi kerja mendapatkan jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Setelah penahanan ini, pekerja nantinya akan sulit untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi miliknya. Yassierli melihat ini berpotensi menyebabkan terbatasnya akses pengembangan ini bagi pekerja tersebut.

Kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.

Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah, tidak bebas dan akhirnya bisa mengurungkan moril dan berdampak kepada kinerja dan produktivitasnya. Maka

“Hari Selasa 20 Mei 2025, Hari Keberkitaan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang perlahanan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja,” tutur Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta Kamis (22/5).

Yassierli menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para Bupati agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Yassierli kemudian menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam SE ini.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadj sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,” jelas Yassierli.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

SE ini mengimbau calon pekerja perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan sebagai jaminan untuk bekerja.

Di samping itu, SE ini juga memberikan pedoman, jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi, maka dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.

Pertama, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiarkan oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

“(Kemudian) pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat atau tidak,” tutur Yassierli.

Setelah penetapan dua syarat penahanan ijazah ini, Yassierli memastikan praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja dan tidak dibenarkan oleh hukum maka akan dilakukan tindak pidana.

“Dan artinya kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendapati dua perusahaan pelat merah menahan ijazah karyawan. Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berasal dari sektor perbankan.

Noel memastikan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

“Ada dua (perusahaan BUMN) yang saya dapat. Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir atau Wakil Menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN ada tuh praktek-praktek penahanan ijazah,” kata Noel dalam di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Senin (19/5).

Meskipun Noel tidak membuka identitas kedua perusahaan tersebut. Menurut dia, perlu dilakukan validasi terlebih dulu perihal ini. (Muff)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru