JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan sanksi sosial dalam penyelesaian perkara ringan. Perkara tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.
“Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu,” kata Asep dalam sambutannya.
“Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya,” sambung Asep.
247 Sanksi Sosial
Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Lebih dari 200 bentuk sanksi sosial akan disiapkan Kejagung.
“Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial,” jelasnya.
Sanksi untuk Mengajar hingga Perbantuan di Kantor Desa
Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.
“Ini edukasi, ada kemudian salah satu mahasiswa melakukan tindak pidana di Bali seingat saya. Dia punya pendidikan agama, sudah kami ngajarin anak-anak ngaji selama 3 hari,” jelasnya.
Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.
“Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi,” pungkasnya.
Kebijakan ini menandai arah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih berfokus pada pemulihan sosial, edukasi, dan perdamaian.
Namun muncul pertanyaan besar, –mampukah sanksi sosial ini benar-benar menjadi alternatif efektif dan adil untuk penyelesaian pidana ringan? (Web Warouw)